SuaraKalbar.id - Dalam sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoktika jenis sabu di wilayahnya. Dari pengungkapan itu, empat orang pelaku berhasil diringkus dengan total barang bukti sabu seberat 9,8 gram.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Res Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan, Rabu (19/1/2022).
Dari keempat tersangka, dua di antaranya menaruh sabu di sela pohon bambu.
“Sampai kemudian kami berhasil mengamankan tersangka WU dan MAS di rumah kost yang mereka tinggali, kemudian dari hasil introgasi di lapangan keduanya mengaku menyimpan sabu di sela-sela pohon bambu di tepi jalan, tepatnya di daerah tahlut, Desa Semadin Lengkong, Nanga Pinoh,” terangnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni AM dan HA diamankan saat melintas di Desa Batu Buil Kecamatan belimbing.
Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, polisi mendapati barang buukti sabu yang disimpan di dalam selempang yang digunakan salah satu tersangka.
“Keduanya pun langung kami amankan ke Polres Melawi untuk proses lebih lanjut,”
AKP Aris menerangkan, keempat pelaku diamankan dalam dua pengungkapan yang berbeda. Masing-masing, dua pelaku berinisial WU (27) dan MAS (22) ditangkap jajarannya pada tanggal 14 Januari 2022 dan dua pelaku lainnya, yaitu AM (23) dan HA (22) ditangkap pada tanggal 16 Januari 2022.
"Dari pengungkapan Tersangka WU dan MAS, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,02 gram. Sedangkan dari Tersangka AM dan HA, didapati sabu seberat 4,78 gram. Total sebanyak 9,8 gram sabu berhasil diamankan dari tangan keempat tersangka," ungkapnya.
AKP Aris menerangkan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil laporan dari masyarakat.
Atas perbuiatannya itu, keempat pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terkait pengungkapan iku, Kasat Reskrim Polres Melawi mengimbau masyarakat untuk membantu polres melawi dalam menekan peredaran narkotika di wilayahnya.
“Selain itu, kami juga sangat terbuka terhadap setiap informasi dari masyarakat. Untuk itu, bagi masyarakat yang mengetahui tentang peredaran narkotika di lingkungannya, kami harapkan dapat melaporkannya kepada kami untuk dapat kami tindak lanjuti,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Negara Ini Siapkan Aturan yang Perbolehkan Berkendara Dalam Pengaruh Ganja Medis
-
Oknum Brimob Ini Tak Cukup Dipecat, Bareskrim Turun Tangan Usut Perannya di Sarang Narkoba Samarinda
-
Resmi Berakhir, Sutradara Jelaskan Nasib Zendaya di Euphoria Season 3
-
Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Mengapa Anak di Bawah Umur Masih Bisa Masuk Tempat Hiburan Malam di Pontianak?
-
Kedepankan Pendekatan Advisory, BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026
-
BRI Catat Pertumbuhan 29,4%, Registrasi BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
-
11 Tahun Teras Kapal BRI, Hadirkan Layanan Perbankan Hingga Pulau Terluar
-
Dukung Program Tiga Juta Rumah, BRI Catat Penyaluran KPP Terbesar di Indonesia