SuaraKalbar.id - Dalam sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoktika jenis sabu di wilayahnya. Dari pengungkapan itu, empat orang pelaku berhasil diringkus dengan total barang bukti sabu seberat 9,8 gram.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Res Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan, Rabu (19/1/2022).
Dari keempat tersangka, dua di antaranya menaruh sabu di sela pohon bambu.
“Sampai kemudian kami berhasil mengamankan tersangka WU dan MAS di rumah kost yang mereka tinggali, kemudian dari hasil introgasi di lapangan keduanya mengaku menyimpan sabu di sela-sela pohon bambu di tepi jalan, tepatnya di daerah tahlut, Desa Semadin Lengkong, Nanga Pinoh,” terangnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni AM dan HA diamankan saat melintas di Desa Batu Buil Kecamatan belimbing.
Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, polisi mendapati barang buukti sabu yang disimpan di dalam selempang yang digunakan salah satu tersangka.
“Keduanya pun langung kami amankan ke Polres Melawi untuk proses lebih lanjut,”
AKP Aris menerangkan, keempat pelaku diamankan dalam dua pengungkapan yang berbeda. Masing-masing, dua pelaku berinisial WU (27) dan MAS (22) ditangkap jajarannya pada tanggal 14 Januari 2022 dan dua pelaku lainnya, yaitu AM (23) dan HA (22) ditangkap pada tanggal 16 Januari 2022.
"Dari pengungkapan Tersangka WU dan MAS, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,02 gram. Sedangkan dari Tersangka AM dan HA, didapati sabu seberat 4,78 gram. Total sebanyak 9,8 gram sabu berhasil diamankan dari tangan keempat tersangka," ungkapnya.
AKP Aris menerangkan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil laporan dari masyarakat.
Atas perbuiatannya itu, keempat pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terkait pengungkapan iku, Kasat Reskrim Polres Melawi mengimbau masyarakat untuk membantu polres melawi dalam menekan peredaran narkotika di wilayahnya.
“Selain itu, kami juga sangat terbuka terhadap setiap informasi dari masyarakat. Untuk itu, bagi masyarakat yang mengetahui tentang peredaran narkotika di lingkungannya, kami harapkan dapat melaporkannya kepada kami untuk dapat kami tindak lanjuti,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Pangeran Arab Saudi Ditemukan Meninggal Dunia di London, Darahnya Mengandung Miras dan Narkoba
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO