Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 20 Januari 2022 | 13:47 WIB
Ilustrasi Halal [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menurunkan biaya sertifikasi halal menjadi Rp. 650 ribu.

Hal itu, tentunya disambut baik oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalbar Ansfridus J Andjioe.

“Kebijakan ini sangat membantu pelaku UMKM dalam memenuhi sertifikasi halal yang sebelumnya berkisar antara Rp2,5 juta - Rp3,5 juta,” ujarnya, melansir Antara, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya, ketentuan harga saat ini sangat membantu dan meringankan beban pelaku UMKM dalam memenuhi standar sertifikasi.

Baca Juga: Tim SAR Belum Menemukan Titik Terang, Pencarian Bocah Tenggelam di Bengkayang Masih Berlanjut

Apalagi sertifikasi halal, memang sangat dibutuhkan bagi pelaku UMKM saat ini, terutama demi menjaga kepercayaan konsumen.

“Bagi pelaku UMKM sertifikasi halal membantu dalam peningkatan kapasitas produknya berjualan di market place atau pasar digital dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk UMKM,” jelas dia.

Untuk itu, pihaknya dari Dinas Koperasi dan UKM Kalbar menghimbau agar pelaku UMKM segera mendaftarkan produknya agar dapat mengikuti sertifikasi halal.

“Kami mengimbau agar pelaku UMKM yang memerlukan sertifikasi halal terlebih yang memiliki produk unggulan dapat memanfaatkan program ini agar produk yang dihasilkan memiliki standar jual pasar,” pungkasnya.

Baca Juga: Jokowi Tak Ingin Dengar Lagi Cerita UMKM Sulit Dapat Kredit Perbankan

Load More