Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 21 Januari 2022 | 21:35 WIB
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Deni Susanto (kiri), menerima penggantian uang pengganti dan denda dari terpidana Marolop melalui kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri Mempawah, Senin (17/1/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Dok Kejari Mempawah

Dan pada Senin, 17 Januari 2022, terpidana Marolop melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 312.488.497,20,- dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-,” papar Ito Azis.

Terhadap pembayaran uang pengganti dan denda tersebut, oleh Tim Jaksa Eksekusi Kejari Mempawah langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Mempawah.

Atas pembayaran uang pengganti dan denda yang telah dilakukan oleh terpidana, maka kerugian negara yang timbul dari perbuatan terpidana telah dipulihkan sepenuhnya.

“Dengan demikian, terpidana tinggal menjalani pidana pokok saja berupa pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Ito Azis.

Baca Juga: Jelang Imlek, Pemerintah Terapkan Beberapa Aturan, Larang Festival Budaya dan Perarakan, Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Load More