SuaraKalbar.id - Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisal B (67) di Sambas diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno menyebutkan, modus pencabulan yang dilakukan Lansia tersebut yakni mengimingi korban dengan memberikan uang sebanyak Rp 2 ribu.
“Peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB,” kata AKP Sutrisno melansir insidepontianak.com,-jaringan suara.com Kamis (27/1/2022).
Hal itu dilakukan saat korban sedang bermain di halaman rumah bersama beberapa anak yang lainnya.
“Kakek ini, kemudian pergi ke rumah tetangganya dan memanggil korban. Saat korban menghampiri, pintu rumah kemudian ditutup. Korban dibawa ke kamar dan dicabuli” ucapnya.
Perbuatan bejat pelaku, akhirnya diketahui pihak keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Sambas.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Kami sudah menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Sutrisno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Tersangka kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun. Saat ini, kasus masih kita tangani. Dan tersangka sudah kita tahan,” pungkasnya.
Baca Juga: Penetapan Status Tersangka Pada Anak Kiai Jombang Atas Kasus Pencabulan Santriwati Sah!
https://insidepontianak.com/2022/01/27/cabuli-anak-bawah-umur-lansia-di-paloh-ditangkap-polisi/
Berita Terkait
-
Mendapat Dorongan Partai Maju Sebagai Calon Wali Kota Pontianak, Ketua DPW PKS Kalbar Arif Joni Prasetyo Mengaku Siap
-
Penetapan Status Tersangka Pada Anak Kiai Jombang Atas Kasus Pencabulan Santriwati Sah!
-
Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan
-
Tiga Bulan Pacaran, Pemuda Sekadau Kepergok Ayah Pacar Menyetubuhi Anaknya
-
Nodai Pacar yang Masih Umur 16 Tahun, SS Berurusan dengan Polisi
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
Terkini
-
Gereja IFLC di Sungai Raya Terbakar, 5 Unit Damkar Dikerahkan
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!
-
Industri Ekspor Jawa Barat Tertekan, Pelaku Usaha Desak Solusi Konkret Hadapi Gempuran Tarif AS
-
10 Kampus Favorit di Kalimantan Barat, Ternyata Tak Cuma Ada di Pontianak!
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya