SuaraKalbar.id - Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisal B (67) di Sambas diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno menyebutkan, modus pencabulan yang dilakukan Lansia tersebut yakni mengimingi korban dengan memberikan uang sebanyak Rp 2 ribu.
“Peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB,” kata AKP Sutrisno melansir insidepontianak.com,-jaringan suara.com Kamis (27/1/2022).
Hal itu dilakukan saat korban sedang bermain di halaman rumah bersama beberapa anak yang lainnya.
“Kakek ini, kemudian pergi ke rumah tetangganya dan memanggil korban. Saat korban menghampiri, pintu rumah kemudian ditutup. Korban dibawa ke kamar dan dicabuli” ucapnya.
Perbuatan bejat pelaku, akhirnya diketahui pihak keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Sambas.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Kami sudah menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Sutrisno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Tersangka kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun. Saat ini, kasus masih kita tangani. Dan tersangka sudah kita tahan,” pungkasnya.
https://insidepontianak.com/2022/01/27/cabuli-anak-bawah-umur-lansia-di-paloh-ditangkap-polisi/
Berita Terkait
-
Mendapat Dorongan Partai Maju Sebagai Calon Wali Kota Pontianak, Ketua DPW PKS Kalbar Arif Joni Prasetyo Mengaku Siap
-
Penetapan Status Tersangka Pada Anak Kiai Jombang Atas Kasus Pencabulan Santriwati Sah!
-
Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan
-
Tiga Bulan Pacaran, Pemuda Sekadau Kepergok Ayah Pacar Menyetubuhi Anaknya
-
Nodai Pacar yang Masih Umur 16 Tahun, SS Berurusan dengan Polisi
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah