SuaraKalbar.id - Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisal B (67) di Sambas diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno menyebutkan, modus pencabulan yang dilakukan Lansia tersebut yakni mengimingi korban dengan memberikan uang sebanyak Rp 2 ribu.
“Peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB,” kata AKP Sutrisno melansir insidepontianak.com,-jaringan suara.com Kamis (27/1/2022).
Hal itu dilakukan saat korban sedang bermain di halaman rumah bersama beberapa anak yang lainnya.
“Kakek ini, kemudian pergi ke rumah tetangganya dan memanggil korban. Saat korban menghampiri, pintu rumah kemudian ditutup. Korban dibawa ke kamar dan dicabuli” ucapnya.
Perbuatan bejat pelaku, akhirnya diketahui pihak keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Sambas.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Kami sudah menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Sutrisno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Tersangka kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun. Saat ini, kasus masih kita tangani. Dan tersangka sudah kita tahan,” pungkasnya.
https://insidepontianak.com/2022/01/27/cabuli-anak-bawah-umur-lansia-di-paloh-ditangkap-polisi/
Berita Terkait
-
Mendapat Dorongan Partai Maju Sebagai Calon Wali Kota Pontianak, Ketua DPW PKS Kalbar Arif Joni Prasetyo Mengaku Siap
-
Penetapan Status Tersangka Pada Anak Kiai Jombang Atas Kasus Pencabulan Santriwati Sah!
-
Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan
-
Tiga Bulan Pacaran, Pemuda Sekadau Kepergok Ayah Pacar Menyetubuhi Anaknya
-
Nodai Pacar yang Masih Umur 16 Tahun, SS Berurusan dengan Polisi
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak