Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 08 Februari 2022 | 22:35 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat menjatuhkan vonis penjara satu tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan, terhadap dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar sisik Trenggiling, SK (38) dan BW (33). (Foto ANTARA/HO-Co)

Kedua pelaku yang sudah diincar oleh petugas tertangkap tangan oleh petugas dari Gakkum Seksi III Pontianak di Jalan Raya Sekadau - Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 14,6 kilogram yang tersimpan pada karung plastik putih berikut sepeda motor dan handphone.

Load More