SuaraKalbar.id - Baru-baru ini peraturan soal jaminan hari tua atau JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun banyak mendapatkan protes. Peraturan JHT yang baru tersebut sempat trending di twitter. Banyak warganet yang mempertanyakan tentang kebijakan tersebut. Hal ini membuat Dita Indah Sari memberikan penjelasan melalui akun twitternya.
Menurut Dita, JHT ibarat pohon jati yang merupakan old saving, untuk memetik hasilnya, membutuhkan waktu yang lama.
“JHT adl amanat UU SJSN n turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sdh pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adl kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama.” Tulisnya.
Menurutnya, peraturan baru JHT ini dilandasi karena adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Krn ada kata ‘hari tua’, ya sudah dikembalikan sbg bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya utk itu.” lanjutnya.
Namun, penjelasan dari Dita Indah Sari nampaknya tidak bisa menjawab semua pertanyaan dan kegelisahan warganet. Beberapa warganet mempertanyakan nasib karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendir, bukan karena di-PHK.
“iya yang di PHK, nasib yang resign pengen dapet duit buat modal usaha, masih dibilang wajar sama peraturannya? waw anda punya hati sekali yah” tulis akun @idamutiara13 menimpali.
“Serius tanya, gw resign n kaga di-PHK, gw butuh duit buat hidup, gw kudu mati dulu buat nyairin itu duit?” tulis @Paramexbiru
Baca Juga: Warga Berbondong-Bondong Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun
Berita Terkait
-
Warga Berbondong-Bondong Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun
-
Tagar Batalkan Permanaker 2 2022 Trending di Twitter, Warganet: Bisa Mati Sebelum 56 Tahun
-
Menaker Ubah Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja yang Kena PHK Tidak Bisa Cairkan JHT Kalau Umurnya Belum 56 Tahun
-
Bumi Mulawarman Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Paritrana Award, Apa Itu?
-
Luar Biasa, Sebanyak 255.043 Tenaga Kerja Kaltim Terserap di 11.236 Perusahaan, Ini Kata Kepala Disnakertrans Suroto
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Tips Belanja Gadget di Batas Negara: Cara Cek IMEI Agar Tidak Terblokir saat Pulang ke Pontianak
-
Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta
-
Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap