SuaraKalbar.id - Baru-baru ini peraturan soal jaminan hari tua atau JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun banyak mendapatkan protes. Peraturan JHT yang baru tersebut sempat trending di twitter. Banyak warganet yang mempertanyakan tentang kebijakan tersebut. Hal ini membuat Dita Indah Sari memberikan penjelasan melalui akun twitternya.
Menurut Dita, JHT ibarat pohon jati yang merupakan old saving, untuk memetik hasilnya, membutuhkan waktu yang lama.
“JHT adl amanat UU SJSN n turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sdh pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adl kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama.” Tulisnya.
Menurutnya, peraturan baru JHT ini dilandasi karena adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Krn ada kata ‘hari tua’, ya sudah dikembalikan sbg bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya utk itu.” lanjutnya.
Namun, penjelasan dari Dita Indah Sari nampaknya tidak bisa menjawab semua pertanyaan dan kegelisahan warganet. Beberapa warganet mempertanyakan nasib karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendir, bukan karena di-PHK.
“iya yang di PHK, nasib yang resign pengen dapet duit buat modal usaha, masih dibilang wajar sama peraturannya? waw anda punya hati sekali yah” tulis akun @idamutiara13 menimpali.
“Serius tanya, gw resign n kaga di-PHK, gw butuh duit buat hidup, gw kudu mati dulu buat nyairin itu duit?” tulis @Paramexbiru
Baca Juga: Warga Berbondong-Bondong Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun
Berita Terkait
-
Warga Berbondong-Bondong Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun
-
Tagar Batalkan Permanaker 2 2022 Trending di Twitter, Warganet: Bisa Mati Sebelum 56 Tahun
-
Menaker Ubah Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja yang Kena PHK Tidak Bisa Cairkan JHT Kalau Umurnya Belum 56 Tahun
-
Bumi Mulawarman Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Paritrana Award, Apa Itu?
-
Luar Biasa, Sebanyak 255.043 Tenaga Kerja Kaltim Terserap di 11.236 Perusahaan, Ini Kata Kepala Disnakertrans Suroto
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah