Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 20 Februari 2022 | 17:49 WIB
Ilustrasi ppkm, daftar wilayah PPKM level 3 (Pixabay)

Dia menambahkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Load More