SuaraKalbar.id - Sempat viral mengenai keramaian di sebuah Caffe di Kota Pontianak saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, kini caffe tersebut terpantau sepi.
Lewat unggahan akun instagram prc_samaptapoldakb tampak caffe yang belakangan diketahui adalah KOLONY Koffie tersebut tidak seramai seperti video yang sempat beredar.
Meski ada tanda caffe dibuka, namun pengunjung tampak sepi, bahkan tidak tampak satupun pengunjung di caffe tersebut.
Hanya ada kursi yang tertata rapi, dengan meja dan segala perlengkapan di caffe tersebut.
Baca Juga: DKI Jakarta Tetap PPKM Level 3, Tapi Angka Testing Covid-19 Diturunkan Jadi 15.000 Orang Per Hari
Sebelumnya, viral mengenai keramaian di sebuah caffe di Pontianak saat pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di wilayah tersebut.
Dalam video, tampak sekelompok anak muda sedang menari diiringi alunan musik, di sebuah Caffe di Pontianak
Di dalam video tersebut terlihat para anak muda tersebut berkerumun saat menari dan bahkan beberapa terpantau tidak menggunakan masker. Peristiwa tersebut diduga terajdi di sebuah café di pontianak. Belakangn diketahui bahwa lokasi keramaian terjadi di KOLONY Koffie
Salah satu akun instagram yang membagikan video tersebut adalah akun polresta_pontianak. Dalam keterangannya, akun tersebut menuliskan, jika tidak bisa membantu mengatasi covid, setidaknya jaga kesehatan diri sendiri.
“Klo ndk bise membangun, seendaknye jangan merosak, klo ndk bise bantu ngentaskan Copid ne yee seendaknye, jage kesehatan diri sendiri.” tulis akun tersebut.
Akun tersebut melalui unggahannya melaporkan kejadian tersebut kepada Walikota Pontianak dan satgas covid. Akun tersebut mengklaim sudah dua kali mendapatkan laporan warga atas kejadian serupa.
Tolong Pak @edikamtono @pemkot.pontianak @satgascovid19.id @satreskrimpolrestapontianak udah 2 malam minggu ini laporan masyarakat melalui DM di IG Mimin di kafe @colonykoffie Jl Merdeka Barat seruu nee.” tulisnya melaporkan.
Tak lupa, akun tersebut mengingatkan tentang aturan PPKM Level 3 yang seharusnya dijalankan.
“Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Cafe dan warkop dan sejenisnye hanye sampai 21.00 WIB operasionalnye dan pengunjungnye pon 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.” tulisnya.
Berita Terkait
-
Needs You Cafe: Ngopi dengan View Danau Sipin yang Bikin Betah Berlama-lama
-
Cafe Hello Sapa, Kombinasi Sempurna antara Kopi dan Pemandangan Danau Sipin
-
Review Novel 'Kerumunan Terakhir': Viral di Medsos, Sepi di Dunia Nyata
-
Greyhound Cafe: Sensasi Kuliner Thailand dengan Sentuhan Western yang Kini Hadir di BSD
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California