SuaraKalbar.id - Video yang sempat viral menunjukkan sekelompok anak muda sedang menari diiringi alunan musik, di sebuah Cafe di Pontianak berujung pemberian sanksi berupa surat pernyataan kepada pihak Caffe.
Dalam video yang diunggah prc_samaptapoldakb, tampak pihak pengelola Caffe menandatangani kesepakatan atas peringatan yang diberikan.
Terpantau ada lima poin yang tertera dalam surat pernyataan itu, yakni :
1. Bahwa saya akan mentaati peraturan wali kota nomor 100/8/SETDA 2022 tentang PPKM level 3 dan pembatasan jam malam hingga pukul 21.00 WIB untuk menghindari kerumunan
Baca Juga: Naik Dua Kali Lipat, Selama Februari Sleman Lakukan 27 Pemakaman dengan Protokol Covid-19
2. Saya akan berusaha untuk m3nghindari kerumunan di PPKM Level 3 di temoat usaha saya
3. Bahwa di tempat usaha saya tidak satupun menjual minuman beralkohol
4. Bahwa dalam situasi PPKM Level 3 saya meniadakan hiburan dalam bentuk DJ
5. Apabila saya melanggar isi dalam pernyataan ini saya bersedia dihukum sesuai hukum yang berlaku
Sebelumnya, beredar video keramaian di sebuah caffe di Pontianak pada Sabtu Malam (19/2/2022).
Baca Juga: Usai Viral Bikin Keramaian Saat PPKM Level 3, Sebuah Cafe di Pontianak Kini Terpantau Sepi
Di dalam video tersebut terlihat para anak muda tersebut berkerumun saat menari dan bahkan beberapa terpantau tidak menggunakan masker.
Peristiwa tersebut diduga terajdi di sebuah café di pontianak. Belakangn diketahui bahwa lokasi keramaian terjadi di KOLONY Koffie
Salah satu akun instagram yang membagikan video tersebut adalah akun polresta_pontianak. Dalam keterangannya, akun tersebut menuliskan, jika tidak bisa membantu mengatasi covid, setidaknya jaga kesehatan diri sendiri.
“Klo ndk bise membangun, seendaknye jangan merosak, klo ndk bise bantu ngentaskan Copid ne yee seendaknye, jage kesehatan diri sendiri.” tulis akun tersebut.
Akun tersebut melalui unggahannya melaporkan kejadian tersebut kepada Walikota Pontianak dan satgas covid. Akun tersebut mengklaim sudah dua kali mendapatkan laporan warga atas kejadian serupa.
Tolong Pak @edikamtono @pemkot.pontianak @satgascovid19.id @satreskrimpolrestapontianak udah 2 malam minggu ini laporan masyarakat melalui DM di IG Mimin di kafe @colonykoffie Jl Merdeka Barat seruu nee.” tulisnya melaporkan.
Tak lupa, akun tersebut mengingatkan tentang aturan PPKM Level 3 yang seharusnya dijalankan.
“Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Cafe dan warkop dan sejenisnye hanye sampai 21.00 WIB operasionalnye dan pengunjungnye pon 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.” tulisnya.
Berita Terkait
-
Naik Dua Kali Lipat, Selama Februari Sleman Lakukan 27 Pemakaman dengan Protokol Covid-19
-
Usai Viral Bikin Keramaian Saat PPKM Level 3, Sebuah Cafe di Pontianak Kini Terpantau Sepi
-
Satgas COVID-19 Jawa Timur Catat 11 Daerah Masuk Zona Oranye
-
Omicron Siluman Bikin Peneliti Amerika Serikat Ketar-Ketir, Mungkinkah Muncul Gelombang Baru?
-
Pasien Tambahan Lebih Banyak dari yang Sembuh, Bantul Catat 3.856 Kasus Aktif Covid-19
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!