SuaraKalbar.id - Sempat viral mengenai keramaian di sebuah Caffe di Kota Pontianak saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, kini caffe tersebut terpantau sepi.
Lewat unggahan akun instagram prc_samaptapoldakb tampak caffe yang belakangan diketahui adalah KOLONY Koffie tersebut tidak seramai seperti video yang sempat beredar.
Meski ada tanda caffe dibuka, namun pengunjung tampak sepi, bahkan tidak tampak satupun pengunjung di caffe tersebut.
Hanya ada kursi yang tertata rapi, dengan meja dan segala perlengkapan di caffe tersebut.
Sebelumnya, viral mengenai keramaian di sebuah caffe di Pontianak saat pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di wilayah tersebut.
Dalam video, tampak sekelompok anak muda sedang menari diiringi alunan musik, di sebuah Caffe di Pontianak
Di dalam video tersebut terlihat para anak muda tersebut berkerumun saat menari dan bahkan beberapa terpantau tidak menggunakan masker. Peristiwa tersebut diduga terajdi di sebuah café di pontianak. Belakangn diketahui bahwa lokasi keramaian terjadi di KOLONY Koffie
Salah satu akun instagram yang membagikan video tersebut adalah akun polresta_pontianak. Dalam keterangannya, akun tersebut menuliskan, jika tidak bisa membantu mengatasi covid, setidaknya jaga kesehatan diri sendiri.
“Klo ndk bise membangun, seendaknye jangan merosak, klo ndk bise bantu ngentaskan Copid ne yee seendaknye, jage kesehatan diri sendiri.” tulis akun tersebut.
Baca Juga: DKI Jakarta Tetap PPKM Level 3, Tapi Angka Testing Covid-19 Diturunkan Jadi 15.000 Orang Per Hari
Akun tersebut melalui unggahannya melaporkan kejadian tersebut kepada Walikota Pontianak dan satgas covid. Akun tersebut mengklaim sudah dua kali mendapatkan laporan warga atas kejadian serupa.
Tolong Pak @edikamtono @pemkot.pontianak @satgascovid19.id @satreskrimpolrestapontianak udah 2 malam minggu ini laporan masyarakat melalui DM di IG Mimin di kafe @colonykoffie Jl Merdeka Barat seruu nee.” tulisnya melaporkan.
Tak lupa, akun tersebut mengingatkan tentang aturan PPKM Level 3 yang seharusnya dijalankan.
“Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Cafe dan warkop dan sejenisnye hanye sampai 21.00 WIB operasionalnye dan pengunjungnye pon 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.” tulisnya.
Berita Terkait
-
DKI Jakarta Tetap PPKM Level 3, Tapi Angka Testing Covid-19 Diturunkan Jadi 15.000 Orang Per Hari
-
Luhut Putuskan Soloraya PPKM Level 3, Gibran Malah Respon Santai: Wisata Jalan Terus, Nggak Usah Panik
-
Nekat Curi Mesin Speed Boat, Dua Tersangka Diringkus Polisi, Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran
-
Kasus COVID-19 Bertambah 34.418 Hari Ini, Jawa Barat Paling Tinggi
-
Luhut: PPKM Diperpanjang Lagi, Sejumlah Daerah Naik Level 4!
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas