SuaraKalbar.id - Maling yang satu ini benar-benar berani. Bayangkan, nyaris seisi rumah diangkut sampai bersih. Tak heran, pemilik rumah, Jawara Agus Pandu, warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, pun merugi Rp 20 juta.
Nah, tak rela isi rumahnya dikuras sang maling, ia pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Berkat serangkaian penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh berhasil membekuk satu dari dua tersangka pencurian tersebut.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Rismanto Ginting, kepada awak media di Mempawah, membenarkan telah mengamankan satu dari dua orang pelaku pencurian di Desa Peniraman.
“Tersangka yang kami amankan tersebut berinisial FA, 21 tahun. Sementara seorang tersangka lagi berinisial MS hingga kini masih dilakukan pengejaran,” tegasnya, menyadur dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Rabu (23/2/2022).
Dijelaskan, pencurian itu terjadi pada Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika itu, korban Jawara Agus Pandu tidak berada di rumah. Ia tengah membawa keluarganya berobat.
Rumah Jawara Agus Pandu yang ditinggal kosong di RT. 009/RW. 005 Desa Peniraman itu, rupanya diketahui dua kawanan maling, FA dan MS.
Mereka pun mulus beraksi pada dinihari, dan nyaris menguras seluruh isi rumah Jawara yang terdiri atas satu unit TV 50 Inch merk Polytron, dua buah Salon Merk BMB, dua unit kompor gas, tiga tabung gas, satu unit mesin air, satu set alat masak, dua cincin Akik dan dua jam tangan.
“Sehingga dari kejadian pencurian itu, korban merugi lebih dari Rp 20 juta rupiah,” jelas Kapolsek lagi.
Begitu pulang dari berobat, Jawara yang kaget isi rumahnya nyaris kosong disikat maling, bukan main jengkelnya. Ia langsung melapor ke Mapolsek Sungai Pinyuh.
Baca Juga: Serial Layangan Putus Diduga Dibajak, Produser Diperiksa Polda Metro Jaya
“Dengan serangkaian penyelidikan, akhirnya mengkerucut pada dua nama, yakni FA dan MS,” ungkapnya.
Pada Senin (21/2/2022), Panit II Reskrim Iptu Dewa Made Surita pun bergerak melakukan penangkapan. Tersangka FA berhasil dibekuk, sementara temannya MS telah melarikan diri beberapa waktu sebelumnya.
“Dari tangan FA, kami mengamankan tiga barang bukti yakni satu unit TV 50 Inchi merk Polytron dan dua buah Salon merk BMB,” paparnya.
Hingga saat ini, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MS. Ia diimbau segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Rumah Warga di Dusun Senabah Sambas Terkabar
-
Bangunan Usaha di Kawasan Sungai Raya Dalam Ditertibkan
-
3 Orang Utan Kalimantan Dilepasliarkan di TNBBBR
-
Realisasi PBB-P2 Singkawang hingga Desember 2025 Baru Mencapai 38 Persen
-
Bandara Supadio Pontianak Proyeksikan Peningkatan 14 Persen Penumpang di Momen Nataru