SuaraKalbar.id - Maling yang satu ini benar-benar berani. Bayangkan, nyaris seisi rumah diangkut sampai bersih. Tak heran, pemilik rumah, Jawara Agus Pandu, warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, pun merugi Rp 20 juta.
Nah, tak rela isi rumahnya dikuras sang maling, ia pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Berkat serangkaian penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh berhasil membekuk satu dari dua tersangka pencurian tersebut.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Rismanto Ginting, kepada awak media di Mempawah, membenarkan telah mengamankan satu dari dua orang pelaku pencurian di Desa Peniraman.
“Tersangka yang kami amankan tersebut berinisial FA, 21 tahun. Sementara seorang tersangka lagi berinisial MS hingga kini masih dilakukan pengejaran,” tegasnya, menyadur dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Rabu (23/2/2022).
Dijelaskan, pencurian itu terjadi pada Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika itu, korban Jawara Agus Pandu tidak berada di rumah. Ia tengah membawa keluarganya berobat.
Rumah Jawara Agus Pandu yang ditinggal kosong di RT. 009/RW. 005 Desa Peniraman itu, rupanya diketahui dua kawanan maling, FA dan MS.
Mereka pun mulus beraksi pada dinihari, dan nyaris menguras seluruh isi rumah Jawara yang terdiri atas satu unit TV 50 Inch merk Polytron, dua buah Salon Merk BMB, dua unit kompor gas, tiga tabung gas, satu unit mesin air, satu set alat masak, dua cincin Akik dan dua jam tangan.
“Sehingga dari kejadian pencurian itu, korban merugi lebih dari Rp 20 juta rupiah,” jelas Kapolsek lagi.
Begitu pulang dari berobat, Jawara yang kaget isi rumahnya nyaris kosong disikat maling, bukan main jengkelnya. Ia langsung melapor ke Mapolsek Sungai Pinyuh.
Baca Juga: Serial Layangan Putus Diduga Dibajak, Produser Diperiksa Polda Metro Jaya
“Dengan serangkaian penyelidikan, akhirnya mengkerucut pada dua nama, yakni FA dan MS,” ungkapnya.
Pada Senin (21/2/2022), Panit II Reskrim Iptu Dewa Made Surita pun bergerak melakukan penangkapan. Tersangka FA berhasil dibekuk, sementara temannya MS telah melarikan diri beberapa waktu sebelumnya.
“Dari tangan FA, kami mengamankan tiga barang bukti yakni satu unit TV 50 Inchi merk Polytron dan dua buah Salon merk BMB,” paparnya.
Hingga saat ini, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MS. Ia diimbau segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Tips Belanja Gadget di Batas Negara: Cara Cek IMEI Agar Tidak Terblokir saat Pulang ke Pontianak
-
Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta
-
Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap