SuaraKalbar.id - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap membandingkan suara adzan dengan suara anjing menuai beragam kecaman dari masyarakat Indonesia.
Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar justru membelanya.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.
Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal," terangnya.
Misal, yang dimaksud Gus Yaqut, menurut Thobib adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara.
Menurutnya Menag tidak melarang masjid dan mushalla menggunakan pengeras suara saat adzan karena hal itu memang bagian dari syiar agama Islam.
Adapun edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.
Baca Juga: Bela Menag Yaqut, Ketua PBNU: Tidak Mungkin Seorang Muslim Bermaksud Menistakan Azan yang Mulia
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan," kata dia.ANTARA
Berita Terkait
-
Bela Menag Yaqut, Ketua PBNU: Tidak Mungkin Seorang Muslim Bermaksud Menistakan Azan yang Mulia
-
Deretan Pernyataan dan Kebijakan Kontroversial 3 Menteri Agama Era Jokowi, Picu Reaksi Publik
-
Menag Anologikan Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Habib Mahdi: Aturannya Himbauan, tapi Diksinya Bikin Gaduh!
-
MUI Riau Buka Suara soal Menag Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
-
Menag Yaqut Cholil Dianggap Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing, Felix Siauw: Senggol Teruslah Bang
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite