Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 02 Maret 2022 | 08:29 WIB
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka karena melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya. [Ist/Ciayumajakuning.id]

SuaraKalbar.id - Kasus penetapan Nurhayati sebagai tersangka pasca melaporkan kasus dugaan korupasi dana desa menuai sorotan publik. Beberapa waktu lalu, Mahfud MD turut memberikan respon dan mengungkapkan bahwa Nurhayati akan segera dibebaskan.

Saat ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri dan kejaksaan fokus menuntaskan perkara Nurhayati dengan menghentikan penuntutan terhadapnya pada hari ini juga.

Polri bahkan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Namun Polri tidak akan melibatkan Propam untuk memeriksa penyidik yang menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tersebut.

"Tidak (diperiksa Propam). Sementara ini tidak dahulu. Fokus kami adalah terkait masalah kasus Nurhayati harus segera dihentikan, ya, harus segera dihentikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga: Buntut Kasus Nurhayati, Mabes Polri: Masyarakat Jangan Takut Laporkan Korupsi

Pihak kepolisian juga mengakui bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri ada ketidakcermatan penyidikan dalam menafsirkan peristiwa hukum sehingga Nurhayanti sebagai tersangka.

Namun, dari hasil penyidikan Polres Cirebon, ada perbuatan Nurhayati yang memang melanggar, yakni pelanggaran administrasi tetapi tidak ada niat jahat dari Nurhayati atas pelanggaran tersebut.

Menurut dia, yang dilanggar oleh Nurhayati adalah peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan tata kelola penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa.

"Masalah penafsiran, ya, terhadap peristiwa hukum itu tidak mungkin sama. Penafsiran di tingkat penyidik polres, ya, seperti disampaikan tadi perbuatannya ada tetapi hanya pelanggaran administrasi, niat jahatnya tidak ditemukan karena apa yang dilanggar peraturan Kemendagri," kata Dedi.

Terkait dengan ketidakcermatan penyidik, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan bahwa keadilan hukum (legal justice) yang menjadi pedoman adalah hukum acara pidana.

Baca Juga: Resmi Dihentikan, Jaksa Akan Gunakan Barang Bukti Kasus Nurhayati Untuk Tersangka Supriyadi

Selain itu, Polri juga memiliki undang-undang kepolisian, begitu pula kejaksaan yang memiliki undang-undang kejaksaan, dan hakim juga mempunyai undang-undang kehakiman.

Dengan demikian, dalam kasus Nurhayati harus dilihat secara utuh, tidak hanya bicara tentang keadilan hukum, tetapi juga tentang keadilan sosial (social justice).

"Tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi keadilan dan kemanfaatan hukum itu juga harus memperhitungkannya," kata dia.

Dedi menyebutkan dua pertimbangan inilah yang menjadi dasar penyidik Polri dan kejaksaan untuk menghentikan kasus Nurhayati atau mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Ia juga menekankan tidak ada yang salah dalam perkara ini karena memang kecermatan penafsiran terhadap suatu peristiwa pidana itu tidak mungkin sama, berbeda-beda.

"Di tingkat Polri seperti itu, tingkat polda seperti itu kasusnya, ini diambil alih oleh Mabes, lebih melihat secara komprehensif terkait dengan masalah penerapan suatu peristiwa pidana," kata Dedi. ANTARA

Load More