Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 02 Maret 2022 | 10:19 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia. (Shutterstock)

Setelah bekerja secara non prosedural selama satu bulan, korban melarikan diri, karena ia difitnah mengambil barang milik restoran tersebut dan pergi ke Kuching dengan menggunakan bus. 

Tiba di KJRI Kuching, Sonaji langsung melaporkan permasalahan yang dihadapinya dan memohon bantuan perlindungan dan kepulangan ke Indonesia sesuai prosedur, pada 15 Februari lalu.

"Korban ini kami tampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal kepada pihak terkait di perbatasan Entikong, 1 Maret 2022, bersama beberapa WNI lainnya," kata Hasani.

Baca Juga: Setelah 4 Tahun Dipenjara, WNI Ini Terbebas Dari Hukuman Mati Di Malaysia

Load More