SuaraKalbar.id - Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, saat ini menjalani cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas Jaksel.
Namun, Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, mengatakan, program CMB tersebut dapat dicabut, apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan yang berlaku.
"Program CMB ini dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan," katanya, melansir Antara, Jumat (4/3/2022).
Menurut dia, pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, serta dapat juga berdasarkan syarat khusus.
Baca Juga: Angelina Sondakh Belum Sepenuhnya Bebas, Masih Wajib Lakukan Hal Ini Hingga 1 Juni Nanti
Syarat khusus itu meliputi, menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban lapor diri ke Bapas Jaksel selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas.
Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, ucap dia, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas CMB tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
"Kami berharap Angelina Sondakh dapat menjalani masa CMB dengan baik hingga mencapai bebas murni," tutur dia.
Ketentuan CMB tersebut sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Angelina Sodakh sendiri sedang menjalani masa bebas dalam bentuk CMB sebagai program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.ANTARA
Baca Juga: Ibu Tak Percaya Tangmo Nida Tewas Karena Jatuh, Foto Terakhir Putrinya Jadi Bukti
Berita Terkait
-
May Day 2025: Prabowo Beri Sinyal RUU Perampasan Aset, Momentum Emas Berantas Korupsi?
-
Temani Sang Ibu, Mona Ratuliu Tahan Tangis di Pemakaman Ayahnya
-
Diam-diam Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Sritex, Ini Informasinya
-
Janji ke Massa Buruh, Prabowo Siap Miskinkan Koruptor: Enak Aja Udah Nyolong, Asetnya Gue Tarik!
-
Innalillahi, Ayah Mona Ratuliu Meninggal Dunia
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
-
Moeldoko Minta Habisi Preman di Proyek Pabrik Mobil Listrik Subang: Ganggu Orang Cari Kerja Saja!
-
Rekam Jejak Johnny Jansen, Pernah Sindir Shin Tae-yong kini Bakal Latih Bali United
-
Harga Emas Hari Ini Kompak Anjlok, Berikut Daftarnya di Pegadaian
Terkini
-
Keuntungan Top Up E Wallet
-
Kalbar Hari Ini: Kadis Kominfo Ditahan, Anggota DPRD Singkawang Dituntut 10 Tahun
-
Kejutan Dana Kaget Hari Ini! Klaim Saldo Gratis Sekarang Sebelum Kehabisan!
-
Buruan Klaim! Dana Kaget Hari Ini Siap Beri Kamu Saldo Gratis!
-
Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini! Klik Link di Akhir Artikel!