Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 09 Maret 2022 | 15:46 WIB
Foto Tangkapan layar dari akun tiktok @sacha_alya, tampakĀ  Nurcholis mendampingi pernikahan agama di Gereja Kota Semarang, Sabtu (04/03/22). [TikTok]

SuaraKalbar.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas tegas menyatakan bahwa pernikahan beda agama dilarang dalam hukum Islam.


Pernyataan tersebut, menanggapi perihal pernikahan beda agama yang viral di media sosial, yang belakangan diketahui terjadi di Semarang Jawa Tengah.


"Di dalam Islam nikah antar agama itu adalah terlarang, begitu juga dalam UU yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia. Semestinya kita itu sebagai seorang Muslim dan Muslimah harus tunduk dan patuh kepada ajaran agama kita," ujar Anwar Abbas mengutip Antara, Rabu (9/3/2022).


Secara hukum Islam, kata Anwar umat Muslim telah diingatkan agar tidak menikahi seseorang yang berbeda keyakinan. Dikhawatirkan, pernikahan beda agama itu tidak mendapatkan keberkahan baik di dunia maupun akhirat.

Baca Juga: Pasangan Nikah Beda Agama yang Viral di Media Sosial, Begini Penjelasan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi


"Oleh karena itu, dalam menjalani hidup ini agar kita sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat maka kita harus patuh dan tunduk kepada ketentuan-Nya. Dan secara hukum kenegaraan, UU telah melarang kita untuk melakukannya," kata dia.


Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan beberapa waktu lalu mengatakan secara yuridis dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.


Tujuan membentuk keluarga atau jalinan rumah tangga antara pasangan suami istri yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana agamanya.


Oleh sebab itu, dia menilai perbedaan agama dengan pasangan yang beragama Muslim dan non Muslim jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan.


Menurut UU yang berlaku di Indonesia,  perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: MUI Kritik Kriteria Penceramah Radikal, Politisi Nasdem Pasang Badan: BNPT Sudah Tepat


"Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga," katanya.

Load More