Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 16 Maret 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 diancam pidana penjara selama minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ungkap Arief.

Load More