Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 16 Maret 2022 | 22:06 WIB
Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Demi mendorong peningkatan produk halal di Kalimantan Barat (Kalbar), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar membebaskan biaya pengurusan sertifikat halal melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar di tahun 2021. 


Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar dr. Harisson mengatakan, sebanyak 108 pengusaha industri kecil dan menengah sudah menikmati fasilitas tersebut.


"Pemprov Kalbar sangat mendukung upaya ini. Kami juga akan memfasilitasi 1.280 UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 384.000.000,- di tahun 2022," jelasnya, Rabu (16/3/2022).


Hal itu disampaikannya, saat hadir dalam kegiatan Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan PPH Akselerasi 10 Juta Sertifikat Halal Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di Hotel Grand Mahkota Pontianak.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pendamping Sertifikasi Produk Halal untuk UMK Harus GP Ansor, Benarkah?


Kegiatan itu, diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).


Dukungan dari BPJPH Kemenag, baik di tingkat pusat maupun yang ada di Kalbar, sangat diharapkan dalam memberikan sertifikat halal, terutama mengenai kejelasan prosedur, persyaratan, administrasi, dan waktu pemrosesan.


"Selain itu juga, dukungan pemerintah kabupaten/kota melalui dinas yang membidangi perindustrian dan UKM juga sangat diperlukan, yaitu dengan memberikan sosialisasi, fasilitasi pembiayaan hingga pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal," kata Harison.


Dukungan ini bertujuan untuk menciptakan produk halal di tengah masyarakat seiring dengan kesadaran masyarakat Indonesia, khususnya di Kalbar, dalam menggunakan produk halal. 


"Saat ini produk halal menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Oleh sebab itu, pemasaran produk-produk halal sangat diperlukan," ujar Harrison.

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Yohanes Ture Asal NTT Nekat Terjun ke Sungai Ketungau Sintang, Hingga Kini Masih Dilakukan Pencarian


Dengan berlandaskan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban jaminan produk halal telah diberlakukan sejak tahun 2019.


"Kami berharap BPJPH serius dalam mensosialisasikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal kepada masyarakat," jelasnya.

Load More