SuaraKalbar.id - Demi mendorong peningkatan produk halal di Kalimantan Barat (Kalbar), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar membebaskan biaya pengurusan sertifikat halal melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar di tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar dr. Harisson mengatakan, sebanyak 108 pengusaha industri kecil dan menengah sudah menikmati fasilitas tersebut.
"Pemprov Kalbar sangat mendukung upaya ini. Kami juga akan memfasilitasi 1.280 UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 384.000.000,- di tahun 2022," jelasnya, Rabu (16/3/2022).
Hal itu disampaikannya, saat hadir dalam kegiatan Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan PPH Akselerasi 10 Juta Sertifikat Halal Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di Hotel Grand Mahkota Pontianak.
Kegiatan itu, diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Dukungan dari BPJPH Kemenag, baik di tingkat pusat maupun yang ada di Kalbar, sangat diharapkan dalam memberikan sertifikat halal, terutama mengenai kejelasan prosedur, persyaratan, administrasi, dan waktu pemrosesan.
"Selain itu juga, dukungan pemerintah kabupaten/kota melalui dinas yang membidangi perindustrian dan UKM juga sangat diperlukan, yaitu dengan memberikan sosialisasi, fasilitasi pembiayaan hingga pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal," kata Harison.
Dukungan ini bertujuan untuk menciptakan produk halal di tengah masyarakat seiring dengan kesadaran masyarakat Indonesia, khususnya di Kalbar, dalam menggunakan produk halal.
"Saat ini produk halal menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Oleh sebab itu, pemasaran produk-produk halal sangat diperlukan," ujar Harrison.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pendamping Sertifikasi Produk Halal untuk UMK Harus GP Ansor, Benarkah?
Dengan berlandaskan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban jaminan produk halal telah diberlakukan sejak tahun 2019.
"Kami berharap BPJPH serius dalam mensosialisasikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal kepada masyarakat," jelasnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pendamping Sertifikasi Produk Halal untuk UMK Harus GP Ansor, Benarkah?
-
Diduga Bunuh Diri, Yohanes Ture Asal NTT Nekat Terjun ke Sungai Ketungau Sintang, Hingga Kini Masih Dilakukan Pencarian
-
CEK FAKTA: Bentuk Logo Halal Baru dari Kemenag Terinspirasi dari Penutup Kepala Uskup, Benarkah?
-
Daftar Lengkap Tarif Baru Layanan Permohonan Sertifikasi Halal di Indonesia
-
Universitas Hasanuddin Terverifikasi Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
7 Oleh-Oleh Khas Kalimantan Barat yang Laris di Marketplace, Nomor 3 Paling Diburu
-
Mandau Kalimantan, Dari Senjata Perang hingga Pusaka Suku Dayak yang Sarat Makna dan Nilai Keramat
-
Empat Tahun Bintang 5, Bank Kalbar Disebut Kelas Nasional: Prestasi Nyata atau Sekadar Label?
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Viral 'Cium Lutut' ke Dedi Mulyadi, 5 Fakta Krisantus Kurniawan, Politisi PDIP dan Harta Kekayaannya