SuaraKalbar.id - Demi mendorong peningkatan produk halal di Kalimantan Barat (Kalbar), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar membebaskan biaya pengurusan sertifikat halal melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar di tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar dr. Harisson mengatakan, sebanyak 108 pengusaha industri kecil dan menengah sudah menikmati fasilitas tersebut.
"Pemprov Kalbar sangat mendukung upaya ini. Kami juga akan memfasilitasi 1.280 UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 384.000.000,- di tahun 2022," jelasnya, Rabu (16/3/2022).
Hal itu disampaikannya, saat hadir dalam kegiatan Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan PPH Akselerasi 10 Juta Sertifikat Halal Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di Hotel Grand Mahkota Pontianak.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pendamping Sertifikasi Produk Halal untuk UMK Harus GP Ansor, Benarkah?
Kegiatan itu, diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Dukungan dari BPJPH Kemenag, baik di tingkat pusat maupun yang ada di Kalbar, sangat diharapkan dalam memberikan sertifikat halal, terutama mengenai kejelasan prosedur, persyaratan, administrasi, dan waktu pemrosesan.
"Selain itu juga, dukungan pemerintah kabupaten/kota melalui dinas yang membidangi perindustrian dan UKM juga sangat diperlukan, yaitu dengan memberikan sosialisasi, fasilitasi pembiayaan hingga pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal," kata Harison.
Dukungan ini bertujuan untuk menciptakan produk halal di tengah masyarakat seiring dengan kesadaran masyarakat Indonesia, khususnya di Kalbar, dalam menggunakan produk halal.
"Saat ini produk halal menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Oleh sebab itu, pemasaran produk-produk halal sangat diperlukan," ujar Harrison.
Dengan berlandaskan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban jaminan produk halal telah diberlakukan sejak tahun 2019.
"Kami berharap BPJPH serius dalam mensosialisasikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal kepada masyarakat," jelasnya.
Berita Terkait
-
Sertifikasi Halal Tuai Polemik, Politisi PDIP Zanzabella Semprot Babe Haikal: Jangan Ngaco Deh!
-
Belum Seminggu Dilantik, Babe Haikal Disemprit Mahfud MD
-
Mahfud MD Kritik Keras Aturan Sertifikasi Halal Babe Haikal: Beragama di Indonesia Jadi Sulit!
-
Pendidikan Haikal Hassan, Anak Teknik yang Kini Menjabat Kepala Jaminan Produk Halal
-
Jejak Viral Kepala BPJPH Haikal Hassan, Ucap Oposisi Sampai Mati hingga Dipecat PA 212 dan Ditolak Ceramah di Malang!
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kendawangan, Kabupaten Ketapang
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba
-
BRI Fellowship Journalism 2025 Diapresiasi Dewan Pers
-
Kalbar Terima Hibah Rp1 Triliun dari Green Climate Fund untuk Pelestarian Hutan