Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 16 Maret 2022 | 22:24 WIB
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

Begitu pulang dari berobat, Jawara yang kaget isi rumahnya nyaris kosong disikat maling langsung melapor ke Mapolsek Sungai Pinyuh.

“Dengan serangkaian penyelidikan, akhirnya mengkerucut pada dua nama, yakni FA dan MS,” ungkap Rismanto.

Pada Senin (21/2/2022), Panit II Reskrim Iptu Dewa Made Surita pun bergerak melakukan penangkapan. Tersangka FA berhasil dibekuk, sementara temannya MS telah melarikan diri beberapa waktu sebelumnya.

“Dari tangan FA, kami mengamankan tiga barang bukti yakni satu unit TV 50 Inchi merk Polytron dan dua buah Salon merk BMB,” ucap Rismanto.

Baca Juga: Pelaku Pemberi Sertifikat Vaksin Covid-19 Tanpa Disuntik di Mempawah Bisa Terancam Kurungan 6 Tahun Penjara

Load More