SuaraKalbar.id - Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar angkat bicara soal pemberian sertifikat vaksin Covid-19 tanpa disuntik kepada sejumlah warga yang dilakukan oknum perangkat Desa di Kuala Secapah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Menurut Herman, hal itu adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi kurungan hingga 6 tahun penjara.
"Jika terbukti benar, perbuatan itu jelas melanggar hukum dan bisa dipenjara 6 tahun,” katanya, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com Rabu (16/3/2022).
Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak dengan tegas oknum tersebut.
Herman mengatakan, pelaku bisa dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang ITE.
“Banyak aturan yang bisa digunakan untuk menindak kasus tersebut, pertama Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Ancaman hukumannya berat itu, bisa enam tahun penjara,” katanya.
Selain itu, menurut Herman, pasal dalam KUHP tersebut bisa dilapisi Jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena memasukkan data ke dalam aplikasi Peduli Lindungi.
“Undang-undang ITE ini lebih berat lagi, bisa 6 sampai 12 tahun penjara. Sebab disangkakan telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik,” katanya.
Berita Terkait
-
Vaksin BCG Produksi Bio Farma Resmi Dapatkan Label Halal
-
Kasus Campak Meroket di Berbagai Negara Tetangga Indonesia, Mengapa?
-
Pentingnya Vaksinasi Influenza Ibu Hamil, Bisa Jadi Garda Terdepan Lindungi Antibodi Bayi?
-
Jerome Polin Bantu Siswa yang Tak Bisa Ikut SNBP di Kalbar Tuai Pro Kontra
-
Guru Lalai Input Data, 113 Siswa SMA di Kalbar Gagal SNBP 2025!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025