Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 16 Maret 2022 | 21:58 WIB
Dua warga Desa Kuala Secapah, Kabupaten Mempawah, Kalbar, menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang mereka terima tanpa disuntik. (Istimewa)

SuaraKalbar.id - Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar angkat bicara soal pemberian sertifikat vaksin Covid-19 tanpa disuntik kepada sejumlah warga yang dilakukan oknum perangkat Desa di Kuala Secapah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).


Menurut Herman, hal itu adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi kurungan hingga 6 tahun penjara.
 
"Jika terbukti benar, perbuatan itu jelas melanggar hukum dan bisa dipenjara 6 tahun,” katanya, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com Rabu (16/3/2022).


Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak dengan tegas oknum tersebut. 


Herman mengatakan, pelaku bisa dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang ITE.

Baca Juga: Di Mempawah, Warga Kuala Secapah Bisa Punya Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik, Cukup Coblos Oknum Calon Anggota BPD


“Banyak aturan yang bisa digunakan untuk menindak kasus tersebut, pertama Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Ancaman hukumannya berat itu, bisa enam tahun penjara,” katanya.


Selain itu, menurut Herman, pasal dalam KUHP tersebut bisa dilapisi Jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena memasukkan data ke dalam aplikasi Peduli Lindungi.


“Undang-undang ITE ini lebih berat lagi, bisa 6 sampai 12 tahun penjara. Sebab disangkakan telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik,” katanya.

Load More