SuaraKalbar.id - Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar angkat bicara soal pemberian sertifikat vaksin Covid-19 tanpa disuntik kepada sejumlah warga yang dilakukan oknum perangkat Desa di Kuala Secapah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Menurut Herman, hal itu adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi kurungan hingga 6 tahun penjara.
"Jika terbukti benar, perbuatan itu jelas melanggar hukum dan bisa dipenjara 6 tahun,” katanya, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com Rabu (16/3/2022).
Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak dengan tegas oknum tersebut.
Herman mengatakan, pelaku bisa dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang ITE.
“Banyak aturan yang bisa digunakan untuk menindak kasus tersebut, pertama Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Ancaman hukumannya berat itu, bisa enam tahun penjara,” katanya.
Selain itu, menurut Herman, pasal dalam KUHP tersebut bisa dilapisi Jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena memasukkan data ke dalam aplikasi Peduli Lindungi.
“Undang-undang ITE ini lebih berat lagi, bisa 6 sampai 12 tahun penjara. Sebab disangkakan telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik,” katanya.
Berita Terkait
-
Di Mempawah, Warga Kuala Secapah Bisa Punya Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik, Cukup Coblos Oknum Calon Anggota BPD
-
Geger! Sejumlah Warga di Mempawah Dapat Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik dari Perangkat Desa, Kok Bisa?
-
Pentingnya Peran Selebriti Dalam Mendorong Vaksinasi Covid-19, Pakar: Punya Tanggung Jawab Moral
-
Cegah Kematian karena Covid-19, Pasien Penyakit Kronis dan Lansia Perlu Segera Vaksinasi
-
Target Vaksinasi di Karimun Belum Maksimal karena 16 Ribu Warga di Luar Domisili
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit
-
151 Penyandang Disabilitas Terima Paket Sembako dan Nutrisi
-
Petugas Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Paket Makanan
-
Laporan Keberlanjutan BRI Diakui Internasional, Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Praktik ESG di Asia
-
Program Yok Kita Gas BRI Kumpulkan Ribuan Kilogram Sampah Plastik dan Kurangi Jejak Karbon