SuaraKalbar.id - Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar angkat bicara soal pemberian sertifikat vaksin Covid-19 tanpa disuntik kepada sejumlah warga yang dilakukan oknum perangkat Desa di Kuala Secapah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Menurut Herman, hal itu adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi kurungan hingga 6 tahun penjara.
"Jika terbukti benar, perbuatan itu jelas melanggar hukum dan bisa dipenjara 6 tahun,” katanya, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com Rabu (16/3/2022).
Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak dengan tegas oknum tersebut.
Herman mengatakan, pelaku bisa dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang ITE.
“Banyak aturan yang bisa digunakan untuk menindak kasus tersebut, pertama Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Ancaman hukumannya berat itu, bisa enam tahun penjara,” katanya.
Selain itu, menurut Herman, pasal dalam KUHP tersebut bisa dilapisi Jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena memasukkan data ke dalam aplikasi Peduli Lindungi.
“Undang-undang ITE ini lebih berat lagi, bisa 6 sampai 12 tahun penjara. Sebab disangkakan telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik,” katanya.
Berita Terkait
-
Di Mempawah, Warga Kuala Secapah Bisa Punya Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik, Cukup Coblos Oknum Calon Anggota BPD
-
Geger! Sejumlah Warga di Mempawah Dapat Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik dari Perangkat Desa, Kok Bisa?
-
Pentingnya Peran Selebriti Dalam Mendorong Vaksinasi Covid-19, Pakar: Punya Tanggung Jawab Moral
-
Cegah Kematian karena Covid-19, Pasien Penyakit Kronis dan Lansia Perlu Segera Vaksinasi
-
Target Vaksinasi di Karimun Belum Maksimal karena 16 Ribu Warga di Luar Domisili
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang