SuaraKalbar.id - Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar angkat bicara soal pemberian sertifikat vaksin Covid-19 tanpa disuntik kepada sejumlah warga yang dilakukan oknum perangkat Desa di Kuala Secapah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Menurut Herman, hal itu adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi kurungan hingga 6 tahun penjara.
"Jika terbukti benar, perbuatan itu jelas melanggar hukum dan bisa dipenjara 6 tahun,” katanya, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com Rabu (16/3/2022).
Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak dengan tegas oknum tersebut.
Herman mengatakan, pelaku bisa dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang ITE.
“Banyak aturan yang bisa digunakan untuk menindak kasus tersebut, pertama Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Ancaman hukumannya berat itu, bisa enam tahun penjara,” katanya.
Selain itu, menurut Herman, pasal dalam KUHP tersebut bisa dilapisi Jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena memasukkan data ke dalam aplikasi Peduli Lindungi.
“Undang-undang ITE ini lebih berat lagi, bisa 6 sampai 12 tahun penjara. Sebab disangkakan telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik,” katanya.
Berita Terkait
-
Di Mempawah, Warga Kuala Secapah Bisa Punya Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik, Cukup Coblos Oknum Calon Anggota BPD
-
Geger! Sejumlah Warga di Mempawah Dapat Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik dari Perangkat Desa, Kok Bisa?
-
Pentingnya Peran Selebriti Dalam Mendorong Vaksinasi Covid-19, Pakar: Punya Tanggung Jawab Moral
-
Cegah Kematian karena Covid-19, Pasien Penyakit Kronis dan Lansia Perlu Segera Vaksinasi
-
Target Vaksinasi di Karimun Belum Maksimal karena 16 Ribu Warga di Luar Domisili
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
Terkini
-
AgenBRILink Ini Punya 3 Cabang, Bantu Petani Jangkau Layanan Keuangan
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional