Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 18 Maret 2022 | 22:47 WIB
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyampaikan keterangan di Gedung KPK mengenai kerangkeng manusia yang kini didalami Komnas HAM. [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraKalbar.id - Terhitung 21 Maret 2022, penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit akan diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan 19 April 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Tak hanya TRP dan ISK, KPK juga akan memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap tiga tersangka lainnya kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Ketiga tersangka tersebut merupakan pihak swasta/kontraktor, yaitu Marcos ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Shuhanda di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Isfi di Rutan Polres Jakarta Timur.

Ketiga tersangka dari pihak swasta tersebut akan diperpanjang penahanannya terhitung 20 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Dipanggil KPK Beserta Beberapa Eks Pejabat Lainnya

"Agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada tersangka TRP dan kawan-kawan lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara, Jumat.

Kelimanya merupakan tersangka tersebut merupakan para penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Muara Perangin Angin (MP) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan tersebut, dijelaskan bahwa Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Menurut KPK, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase "fee" oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Baca Juga: Berkas Perkara Dinyatakan P21, Tersangka Korupsi Alsintan Pemkab Ponorogo Segera Jalani Persidangan

Setelah itu, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, beberapa proyek juga ada yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian "fee" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

Dugaan KPK, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang "fee" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

Load More