Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 20 Maret 2022 | 22:55 WIB
Viral Video Lawas Doni Salmanan Gelagapan Dicecar Pajak Sama Bamsoet. (YouTube/Bamsoet Channel)

"Ada juga 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, dan mutasi rekening," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri.

Selain itu, telah disita juga 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, serta 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.

Asep melanjutkan bahwa penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.

"Di samping itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," ungkap Asep.

Baca Juga: Babak Baru Investasi Bodong, Polisi Amankan Tiga Orang Terkait Kasus Robot Trading Fahrenheit, Bosnya Masih Dikejar

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Load More