Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 21 Maret 2022 | 20:24 WIB
Ilustrasi pernikahan. (pixabay.com/stocksnap)

"Sejauh ini berdasarkan berkas yang masuk kalau memang ada kendala kita infokan kepada yang bersangkutan, ya biasanya namanya beda dengan akte kelahiran nya, maka dari itu supaya meminimalisir terjadinya kesalahan kami akan memberitau dulu kepada pihak yang bersangkutan," ucapnya.

Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 108 tahun 2019 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil perkawinan beda agama atau perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan pencatatan pernikahan dilakukan berdasarkan penetapan peradilan dengan memenuhi persyaratan yakni salinan ketetapan pengadilan, e-KTP pasutri.

"Sepanjang tahun 2021 kemarin, hanya terdapat 5 berkas putusan pengadilan yang meminta pencatatan pernikahan beda agama, nah itu pun yang 5 nya berasal dari agama Khatolik," ucapnya.

Kontributor: Rabiansyah

Baca Juga: Menyukai Kebebasan, 4 Zodiak Ini Cenderung Malas Menikah

Load More