Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 22 Maret 2022 | 17:22 WIB
Menkeu Sri Mulyani dalam konfrensi pers APBN Kita, Senin (23/9/2021). [Tangkapan layar]

SuaraKalbar.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen masih tergolong rendah.

Hal tersebut lantaran menurutnya, rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen, sedangkan Indonesia hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan 12 persen pada 2025.

Tujuan dari kenaikan PPN ini adalah sebagai langkah untuk menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi sehingga pondasi negara melalui pajak menjadi lebih kuat.

“Kita lihat mana yang masih bisa space-nya (untuk menyehatkan APBN). Indonesia setara dengan region atau negara OECD atau negara-negara dunia tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan (menaikkan tarif PPN),” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut, Utang Negara untuk Menyelamatkan Masyarakat

Sri Mulyani menerangkan, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai pada 1 April 2022.

"(Tetap berlaku mulai 1 April 2022) karena karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat. Fondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan,” katanya dalam CNBC Economic Outlook, di Jakarta, Selasa.

Sebagai upaya pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Sir Mulyani menerangkan fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi juga tidak akan tercapai jika fondasi pajak tidak mulai dibangun sehingga reformasi UU HPP termasuk menaikkan tarif PPN merupakan kuncinya.

Namun begitu, Sri Mulyani memastikan nantinya penerimaan negara yang mulai bertambah termasuk akibat kenaikan tarif PPN pasti akan kembali ke rakyat baik berupa insentif, subsidi sampai bantuan sosial.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Sri Mulyani: Negara Lain 15 Persen

“Masyarakat yang tidak bayar pajak malah mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantalan sosialnya ditebalkan. Masyarakat yang mampu yang urunan. Ini gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia,” pungkasnya.

Load More