SuaraKalbar.id - Kejadian tongkang karam di kepulauan Karimata kini telah menemui babak baru. Seteleh dilakukan uji laboratorium sampel tumpahan tongkang yang karam tersebut masuk kategori pencemaran sedang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Tommy Djunaidi.
“Berdasarkan hasil perhitungan Indeks Pencemaran terhadap data konsentrasi parameter kualitas air laut diperoleh status mutu air laut pada lokasi pemantauan per tanggal 7 Februari 2022, dalam kategori cemar sedang. dengan nilai Indeks Pencemaran sebesar 9,86, “ ungkapnya melansir Aantara, Rabu.
Djunaidi mengatakan, nama tongkang yang menyebabkan pencemaran tersebut merupakan Tongkang Kurnia 23 milik PT Kurnia Tunggal Nugraha yang karam di perairan Penebang,Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada 7 Februari 2022 lalu.
Walaupun tercemar dengan kategori cemar sedang, Djunaidi menegaskan kondisi status mutu air sungai ini bersifat sesaat dan dinamis mengingat banyak faktor yang dapat mempengaruhi perubahan kualitas air nantinya. Menurut Djunaidi, perlu ada data Time Series untuk mengetahui perubahan kualitas air laut perairan laut Penebang, setelah dilakukan upaya penghentian dan evakuasi sumber pencemar (tongkang) yang dapat mencemari perairan Karimata tersebut.
“Untuk mengetahui dan membandingkan kondisi status mutu air laut di perairan Pulau Penebang paska upaya penanggulangan sumber pencemaran tersebut (pemilik tongkang), kami akan meminta untuk dilakukan pengambilan sampel ulang di lokasi yang sama oleh penanggung jawab kegiatan, dalam hal ini PT. Kurnia Tunggal Nugraha," tuturnya.
Selanjutnya, pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara akan menyampaikan informasi keseluruhan rangkaian insiden dan hasil analisis data laboratorium secara keseluruhan, kepada Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ke Kementerian terkait.
Hal tersebut dilakukan agar peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing agar dapat dilakukan pembinaan dan evaluasi pencatatan dokumen lingkungan yang wajib ditaati oleh tongkang Kurnia 23 milik PT. Kurnia Tunggal Nugraha.
Berita Terkait
-
Haris Azhar - Fatia Jadi Tersangka di Kasus Luhut, Demokrat: Demokrasi Kita Sedang Diaduk Dalam Jurang Kemunduran!
-
Wagub DKI Ultimatum PT KCN soal Polusi Debu Batu Bara: Jalankan 32 Item Sanksi Sesegera Mungkin!
-
Pengacara Haris Azhar: Kepolisian Punya Kewenangan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
-
Diperiksa 8 Jam Dalam Kasus Luhut, Begini Respon Polisi saat Dengar Jawaban Haris Azhar
-
Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia dan Haris Azhar Kompak Akan Ajukan Praperadilan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras Kapal untuk Wilayah Pesisir
-
Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam saat Banjir Rob, Wali Kota Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
-
Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks, Diskominfo Imbau Warga Waspada
-
Suami-Istri Tewas Setelah Sepeda Motor Tabrak Gorong-Gorong di Mentebah Kapuas Hulu
-
Bocah 10 Tahun yang Hilang Saat Banjir Rob di Pontianak Ditemukan Meninggal Dunia