SuaraKalbar.id - Kejadian tongkang karam di kepulauan Karimata kini telah menemui babak baru. Seteleh dilakukan uji laboratorium sampel tumpahan tongkang yang karam tersebut masuk kategori pencemaran sedang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Tommy Djunaidi.
“Berdasarkan hasil perhitungan Indeks Pencemaran terhadap data konsentrasi parameter kualitas air laut diperoleh status mutu air laut pada lokasi pemantauan per tanggal 7 Februari 2022, dalam kategori cemar sedang. dengan nilai Indeks Pencemaran sebesar 9,86, “ ungkapnya melansir Aantara, Rabu.
Djunaidi mengatakan, nama tongkang yang menyebabkan pencemaran tersebut merupakan Tongkang Kurnia 23 milik PT Kurnia Tunggal Nugraha yang karam di perairan Penebang,Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada 7 Februari 2022 lalu.
Walaupun tercemar dengan kategori cemar sedang, Djunaidi menegaskan kondisi status mutu air sungai ini bersifat sesaat dan dinamis mengingat banyak faktor yang dapat mempengaruhi perubahan kualitas air nantinya. Menurut Djunaidi, perlu ada data Time Series untuk mengetahui perubahan kualitas air laut perairan laut Penebang, setelah dilakukan upaya penghentian dan evakuasi sumber pencemar (tongkang) yang dapat mencemari perairan Karimata tersebut.
“Untuk mengetahui dan membandingkan kondisi status mutu air laut di perairan Pulau Penebang paska upaya penanggulangan sumber pencemaran tersebut (pemilik tongkang), kami akan meminta untuk dilakukan pengambilan sampel ulang di lokasi yang sama oleh penanggung jawab kegiatan, dalam hal ini PT. Kurnia Tunggal Nugraha," tuturnya.
Selanjutnya, pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara akan menyampaikan informasi keseluruhan rangkaian insiden dan hasil analisis data laboratorium secara keseluruhan, kepada Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ke Kementerian terkait.
Hal tersebut dilakukan agar peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing agar dapat dilakukan pembinaan dan evaluasi pencatatan dokumen lingkungan yang wajib ditaati oleh tongkang Kurnia 23 milik PT. Kurnia Tunggal Nugraha.
Berita Terkait
-
Haris Azhar - Fatia Jadi Tersangka di Kasus Luhut, Demokrat: Demokrasi Kita Sedang Diaduk Dalam Jurang Kemunduran!
-
Wagub DKI Ultimatum PT KCN soal Polusi Debu Batu Bara: Jalankan 32 Item Sanksi Sesegera Mungkin!
-
Pengacara Haris Azhar: Kepolisian Punya Kewenangan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
-
Diperiksa 8 Jam Dalam Kasus Luhut, Begini Respon Polisi saat Dengar Jawaban Haris Azhar
-
Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia dan Haris Azhar Kompak Akan Ajukan Praperadilan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan