Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 24 Maret 2022 | 13:33 WIB
ilustrasi sabu dan ekstasi

SuaraKalbar.id - Seorang warga Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah  berinisial PO (49) tak berkutik saat dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Mempawah lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, pada Rabu (23/3/2022) malam.

Pencegatan di Jalan Daeng Menambon, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir itu, dibenarkan oleh Kasatnarkoba Iptu Eldyg Hernowo. Menurutnya, tersangka PO diamankan Tim Satresnarkoba Polres Mempawah setelah dilakukan pengintaian cukup lama.

“Akhirnya, kita mendapat informasi bahwa PO ini telah berangkat ke Pontianak untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu. Karenanya, kita kembali melakukan pengintaian,” ungkapnya, melansir suarakalbar.co.id, jaringan suara.com Kamis (24/3/2022).

Iptu Eldyg  menerangkan, sekitar pukul 23.00 WIB tadi malam, tersangka PO yang mengendarai sepeda motor terlihat melintas di Sungai Pinyuh.

Baca Juga: Ngeri! Polri Amankan Sabu 1 Ton Di Pangandaran, Ini Penampakannya

“Karenanya, dari Sungai Pinyuh tim kita membuntuti. Ketika memasuki Mempawah, persisnya di Jalan Daeng Menambon, tersangka PO langsung dilakukan pencegatan,” jelas Eldyg.

Saat melakukan upaya pencegatan itu, Tim Satresnarkoba juga di-back up personel Satuan Lalulintas Polres Mempawah.
PO yang terlihat terkejut saat di depannya sudah banyak polisi menghadang, tak bisa melarikan diri lagi.

Ia pun pasrah saat polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.

“Di dalam bungkus rokoknya yang disembunyikan di dashboard motor sebelah kiri, ditemukan tiga klip plastik transparan berisi narkotika golongan 1 jenis sabu, yang setelah kita timbang memiliki berat 5,65 gram,” papar Eldyg.

Dari interogasi awal, tersangka PO mengakui barang bukti narkotika itu adalah miliknya. Ia pun langsung digiring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Kronologi Remaja di Binjai Diduga Dijebak Narkoba oleh Polisi, Viral di Medsos

Load More