SuaraKalbar.id - Kasus korupsi dana pendapatan bunga dan penalti pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sebabkan kerugian negara hingga Rp 6,1 miliar.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kalimantan Barat telah menyita uang senilai Rp3 miliar dari hasil penggeledahan terkait kasus tersebut dengan tersangka inisial AF.
"Selain menyita uang senilai Rp3 miliar, tim penyidik Kejati Kalbar juga menyita barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross dari tersangka AF," ungkapnya di Pontianak, Jumat.
Masyhudi menerangkan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN, berawal dari informasi bahwa pada posisi 31 Januari 2022 pada bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening pendapat bunga kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda atau penalti non program.
"Akibat perbuatan atau dugaan korupsi yang dilakukan tersangka AF mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,1 miliar," ungkapnya.
Perbuatan dugaan korupsi tersangka AF sebagaimana diatur dan diancam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Kajati Kalbar menekankan bahwa penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka, katanya.
Dirinya menerangkan bahwa tindakan penggeledahan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negara yang telah di korupsi oleh tersangka.
Masyhudi juga menekankan bahwa pihaknya akan terus mengejar aset-aset tersangka dan juga meminta dukungan dari masyarakat jika mengetahui harta kekayaan tersangka yang lain untuk menginfokan kepada Kejati Kalbar.
"Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama lembaga pengelola keuangan” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus DID Tabanan, Eks Bupati Ni Putu Eka Tak Punya Utang, Hartanya Tembus Rp 15 Miliar!
-
Bank Sentral Eropa Pertimbangkan Borong Obligasi Antisipasi Perang Ukraina Semakin Parah
-
Bank Indonesia Minta Waspada Uang Palsu Jelang Ramadhan 2022
-
Aplikasi Nagari Digital Masjid, Jembatan Amal Menuju Akhirat
-
Melalui Petani Milenial, Bank BJB Dorong Anak Muda Punya Bisnis
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat