Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:01 WIB
Ilustrasi uang rupiah.[Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraKalbar.id - Seorang oknum kepala desa (Kades) berinisial KK di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019 senilai Rp 1,5 Miliar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot, oknum Kades KK menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

“Uang yang digunakan KK yakni Rp 1.587.990.780,28 untuk kepentingan pribadi,” katanya, melansir suarakalbar.co.id, jaringan suara.com, Jumat (25/3/2022).

Porman Patuan menyatakan, KK terbukti melawan hukum membuat laporan realisasi yang tidak sesuai. Akibatnya, yang bersangkutan harus berurusan dengan pihak penegak hukum.

Baca Juga: Gara-gara Ini, Dua Pasutri Terpaksa Bertarung di Pilkades Serentak di Ciamis

“Terdakwa melakukan pelaporan APBDesa Nanga Libas Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi Tahun 2018 dan Tahun 2019 dan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan biaya sebenarnya,” tutur Patuan.

Adapun penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sintang, telah dilakukan sejak 23 Maret lalu hingga 11 April 2022 mendatang.

Load More