SuaraKalbar.id - Reza Arap, YouTuber yang sempat menerima saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan saat melakukan live streaming, telah menyerahkan uang pemberian crazy rich bandung tersebut ke Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti.
Meski dalam peristiwa tersebut Reza Arap disawer Doni Salmanan Rp 1 Miliar, namun uang hasil dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka Doni Salmanan yang diserahkan Reza Arap senilai Rp 950 Juta.
Hal tersebut karena uang tersebut disumbangkan Doni Salmanan melalui pijakan Socialbuzz, yang merupakan pijakan digital untuk sumbangan. Karena menggunakan pijakan itu uang yang disumbangkan dikenakan pajak sebesar lima persen. Sehingga Arap menerima uang saweran itu senilai Rp950 juta.
"Uang Rp950 juta itu karena dari pijakan socialbuzz dipotong lima persen," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Reinhard Hutagaol, Senin (28/3/2022).
Reinhard Hutagaol menerima secara langsung uang tunai senilai Rp950 juta yang diserahkan kuasa hukum Arap, Irfan Fauzi dan Sanusi di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, di Jakarta.
"Iya baru saja diserahkannya," ungkapnya.
Sementara itu, dalam penyerahan tersebut, Reza Arap diketahui tidak hadir. Penyerahan uang itu telah dibuatkan berita acaranya untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti pencucian uang.
Sebelumnya, selain Reza Arap, sejumlah publik figur yang terkait aliran dana Salmanan sudah diperiksa. Beberapa sudah mengembalikan uangnya, di antaranya Rizky Billar dan Lesti Kejora yang memulangkan uang Rp 10 juta uang hadiah nikahan. Termasuk Atta Halilintas yang mengembalikan tas tangan (pouch) merk Dior yang ditaksir senilai Rp30 juta.
Dengan adanya pengembalian uang dari Reza Arap tersebut, maka jumlah nominal aset yang disita dari tersangka Doni Salmanan akan bertambah.
"Nanti kami hitung lagi (nominal aset)," ungkap Hutagaol.
Sementara itu, dalam perkara ini Doni Salmanan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU ITE ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Bergepok-gepok, Penampakan Duit Rp 1 Miliar Hasil Kejahatan Doni Salmanan yang Dikembalikan Reza Arap ke Polisi
-
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina Joget Tiktok Malah Diceramahi Netizen
-
Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang
-
Puluhan Pensiunan PT. Krakatau Steel Geruduk Kantor Primkokas, Tuntut Uang Investasi Rp94 Miliar Dicairkan
-
Pilih Syuting, Nia Daniaty Dipastikan Tak Hadiri Sidang Vonis Anaknya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Lomba 17-an Agustus Paling Kocak yang Bikin Perut Sakit karena Ketawa
-
Kualitas Udara Buruk, Belajar Tatap Muka di Kubu Raya Dihentikan Sementara
-
Kualitas Udara di Pontianak dan Kubu Raya Buruk, Warga Diimbau Gunakan Masker
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Sinergi Holding Ultra Mikro dan Transformasi Bisnis
-
Niat Beli Rumah, Sopir Sayur di Pontianak Jadi Kurir Sabu Malah Berakhir Masuk Bui