SuaraKalbar.id - Reza Arap, YouTuber yang sempat menerima saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan saat melakukan live streaming, telah menyerahkan uang pemberian crazy rich bandung tersebut ke Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti.
Meski dalam peristiwa tersebut Reza Arap disawer Doni Salmanan Rp 1 Miliar, namun uang hasil dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka Doni Salmanan yang diserahkan Reza Arap senilai Rp 950 Juta.
Hal tersebut karena uang tersebut disumbangkan Doni Salmanan melalui pijakan Socialbuzz, yang merupakan pijakan digital untuk sumbangan. Karena menggunakan pijakan itu uang yang disumbangkan dikenakan pajak sebesar lima persen. Sehingga Arap menerima uang saweran itu senilai Rp950 juta.
"Uang Rp950 juta itu karena dari pijakan socialbuzz dipotong lima persen," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Reinhard Hutagaol, Senin (28/3/2022).
Reinhard Hutagaol menerima secara langsung uang tunai senilai Rp950 juta yang diserahkan kuasa hukum Arap, Irfan Fauzi dan Sanusi di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, di Jakarta.
"Iya baru saja diserahkannya," ungkapnya.
Sementara itu, dalam penyerahan tersebut, Reza Arap diketahui tidak hadir. Penyerahan uang itu telah dibuatkan berita acaranya untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti pencucian uang.
Sebelumnya, selain Reza Arap, sejumlah publik figur yang terkait aliran dana Salmanan sudah diperiksa. Beberapa sudah mengembalikan uangnya, di antaranya Rizky Billar dan Lesti Kejora yang memulangkan uang Rp 10 juta uang hadiah nikahan. Termasuk Atta Halilintas yang mengembalikan tas tangan (pouch) merk Dior yang ditaksir senilai Rp30 juta.
Dengan adanya pengembalian uang dari Reza Arap tersebut, maka jumlah nominal aset yang disita dari tersangka Doni Salmanan akan bertambah.
"Nanti kami hitung lagi (nominal aset)," ungkap Hutagaol.
Sementara itu, dalam perkara ini Doni Salmanan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU ITE ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Bergepok-gepok, Penampakan Duit Rp 1 Miliar Hasil Kejahatan Doni Salmanan yang Dikembalikan Reza Arap ke Polisi
-
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina Joget Tiktok Malah Diceramahi Netizen
-
Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang
-
Puluhan Pensiunan PT. Krakatau Steel Geruduk Kantor Primkokas, Tuntut Uang Investasi Rp94 Miliar Dicairkan
-
Pilih Syuting, Nia Daniaty Dipastikan Tak Hadiri Sidang Vonis Anaknya
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?