SuaraKalbar.id - Reza Arap, YouTuber yang sempat menerima saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan saat melakukan live streaming, telah menyerahkan uang pemberian crazy rich bandung tersebut ke Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti.
Meski dalam peristiwa tersebut Reza Arap disawer Doni Salmanan Rp 1 Miliar, namun uang hasil dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka Doni Salmanan yang diserahkan Reza Arap senilai Rp 950 Juta.
Hal tersebut karena uang tersebut disumbangkan Doni Salmanan melalui pijakan Socialbuzz, yang merupakan pijakan digital untuk sumbangan. Karena menggunakan pijakan itu uang yang disumbangkan dikenakan pajak sebesar lima persen. Sehingga Arap menerima uang saweran itu senilai Rp950 juta.
"Uang Rp950 juta itu karena dari pijakan socialbuzz dipotong lima persen," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Reinhard Hutagaol, Senin (28/3/2022).
Reinhard Hutagaol menerima secara langsung uang tunai senilai Rp950 juta yang diserahkan kuasa hukum Arap, Irfan Fauzi dan Sanusi di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, di Jakarta.
"Iya baru saja diserahkannya," ungkapnya.
Sementara itu, dalam penyerahan tersebut, Reza Arap diketahui tidak hadir. Penyerahan uang itu telah dibuatkan berita acaranya untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti pencucian uang.
Sebelumnya, selain Reza Arap, sejumlah publik figur yang terkait aliran dana Salmanan sudah diperiksa. Beberapa sudah mengembalikan uangnya, di antaranya Rizky Billar dan Lesti Kejora yang memulangkan uang Rp 10 juta uang hadiah nikahan. Termasuk Atta Halilintas yang mengembalikan tas tangan (pouch) merk Dior yang ditaksir senilai Rp30 juta.
Dengan adanya pengembalian uang dari Reza Arap tersebut, maka jumlah nominal aset yang disita dari tersangka Doni Salmanan akan bertambah.
"Nanti kami hitung lagi (nominal aset)," ungkap Hutagaol.
Sementara itu, dalam perkara ini Doni Salmanan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU ITE ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Bergepok-gepok, Penampakan Duit Rp 1 Miliar Hasil Kejahatan Doni Salmanan yang Dikembalikan Reza Arap ke Polisi
-
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina Joget Tiktok Malah Diceramahi Netizen
-
Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang
-
Puluhan Pensiunan PT. Krakatau Steel Geruduk Kantor Primkokas, Tuntut Uang Investasi Rp94 Miliar Dicairkan
-
Pilih Syuting, Nia Daniaty Dipastikan Tak Hadiri Sidang Vonis Anaknya
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal