SuaraKalbar.id - Reza Arap, YouTuber yang sempat menerima saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan saat melakukan live streaming, telah menyerahkan uang pemberian crazy rich bandung tersebut ke Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti.
Meski dalam peristiwa tersebut Reza Arap disawer Doni Salmanan Rp 1 Miliar, namun uang hasil dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka Doni Salmanan yang diserahkan Reza Arap senilai Rp 950 Juta.
Hal tersebut karena uang tersebut disumbangkan Doni Salmanan melalui pijakan Socialbuzz, yang merupakan pijakan digital untuk sumbangan. Karena menggunakan pijakan itu uang yang disumbangkan dikenakan pajak sebesar lima persen. Sehingga Arap menerima uang saweran itu senilai Rp950 juta.
"Uang Rp950 juta itu karena dari pijakan socialbuzz dipotong lima persen," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Reinhard Hutagaol, Senin (28/3/2022).
Reinhard Hutagaol menerima secara langsung uang tunai senilai Rp950 juta yang diserahkan kuasa hukum Arap, Irfan Fauzi dan Sanusi di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, di Jakarta.
"Iya baru saja diserahkannya," ungkapnya.
Sementara itu, dalam penyerahan tersebut, Reza Arap diketahui tidak hadir. Penyerahan uang itu telah dibuatkan berita acaranya untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti pencucian uang.
Sebelumnya, selain Reza Arap, sejumlah publik figur yang terkait aliran dana Salmanan sudah diperiksa. Beberapa sudah mengembalikan uangnya, di antaranya Rizky Billar dan Lesti Kejora yang memulangkan uang Rp 10 juta uang hadiah nikahan. Termasuk Atta Halilintas yang mengembalikan tas tangan (pouch) merk Dior yang ditaksir senilai Rp30 juta.
Dengan adanya pengembalian uang dari Reza Arap tersebut, maka jumlah nominal aset yang disita dari tersangka Doni Salmanan akan bertambah.
"Nanti kami hitung lagi (nominal aset)," ungkap Hutagaol.
Sementara itu, dalam perkara ini Doni Salmanan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU ITE ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Bergepok-gepok, Penampakan Duit Rp 1 Miliar Hasil Kejahatan Doni Salmanan yang Dikembalikan Reza Arap ke Polisi
-
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina Joget Tiktok Malah Diceramahi Netizen
-
Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang
-
Puluhan Pensiunan PT. Krakatau Steel Geruduk Kantor Primkokas, Tuntut Uang Investasi Rp94 Miliar Dicairkan
-
Pilih Syuting, Nia Daniaty Dipastikan Tak Hadiri Sidang Vonis Anaknya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah