SuaraKalbar.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku kurang sependapat jika 8 tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak ditahan, karena apa yang sudah dilakukan para tersangka terindikasi termasuk kepada pelanggaran HAM berat.
Sahroni menilai meskipun para tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, namun seharusnya tidak dijadikan landasan untuk tidak melakukan penahanan.
“Sangat disayangkan bila alasannya karena para tersangka kooperatif. Mereka ini kan sudah melakukan tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir dan di luar akal sehat,” ungkap Sahroni.
Sahroni menekankan, jangan sampai polisi justru menuai kritikan dari masyarakat karena dinilai tebang pilih dalam menindak tindak pidana.
Sebelumnya, diketahui bahwa Polda Sumut tidak menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia miliki Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Penyidik Polda Sumut sendiri menganggap delapan tersangka tersebut koperatif saat dilakukan interogasi awal sehingga tidak ditahan.
Delapan tersangka tersebut adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP, dan HG.
Tak hanya mengungkapkan kekecewaannya terkait tak ditahnnya 8 tersangka tersebut, Sahroni juga meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan dalam kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
“Saya mendesak Kapolda Sumatera Utara agar mengusut kasus ini dengan baik dan jangan sampai karena tersangka adalah anak dari Bupati, maka ada indikasi penanganan yang tebang pilih,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara, Senin.
Baca Juga: Jangan Lengah Tertib Berlalu Lintas, ETLE Tol Trans Jawa dan Sumatera Berlaku Tiga Hari Lagi
Sahroni menilai, dugaan aksi kekerasan tersebut sangat menyedihkan dan membuat miris, apalagi diduga dilakukan keluarga dari kepala daerah yang harusnya justru melindungi warganya.
Oleh sebab itu, dirinya meminta pihak kepolisian harus hati-hati dalam penanganan kasus tersebut dan meminta masyarakat memantau terus perkembangannya.
Selain itu, Sahroni juga meminta agar para tersangka ditindak dengan tegas, karena terindikasi melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Namun begitu, dirinya juga mengapresiasi pihak kepolisian yang terus menjalankan penyelidikan dan saat ini sudah memiliki 8 tersangka.
“Kasus ini sudah berbulan-bulan, namun belum menemukan titik terang. Tentunya saya apresiasi kepolisian karena terus menjalankan penyelidikan dan sudah memiliki 8 tersangka,” katanya.
Berita Terkait
-
Jangan Lengah Tertib Berlalu Lintas, ETLE Tol Trans Jawa dan Sumatera Berlaku Tiga Hari Lagi
-
Laporan Kasus Binomo di Sumut Ditarik Mabes Polri
-
Pengaduan Masyarakat Tinggi, Mabes Polri Sambangi Polda Sumut
-
8 Tersangka Kerangkeng Manusia Belum Ditahan, Alasan Polisi Masih Pengembangan
-
Polisi Klaim Stok Minyak Goreng di Sumbar Stabil, Belum Ditemukan Penimbunan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
KPR Subsidi BRI Melesat, Kontribusi Rumah Subsidi Naik Dua Kali Lipat
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek