SuaraKalbar.id - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Ahmad Nurwakhid mengungkapkan bahwa gerakan politik Negara Islam Indonesia (NII) memiliki struktur pemerintahan yang bergerak di ‘bawah tanah’.
“NII merupakan organisasi dan gerakan politik pertama di Indonesia yang melakukan radikalisasi gerakan politik mengatasnamakan agama, dan sangat membahayakan kedaulatan negara,” katanya Jakarta, Rabu.
“Bahkan telah memiliki struktur pemerintahan yang bergerak di bawah tanah,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Nurwakhid meminta masyarakat untuk mewaspadai Gerakan Negara Islam Indonesia.
Baca Juga: BNPT Sebut Ada 4 Bahaya Ideologi NII, Ini Daftarnya
Menurut Nurwakhid, ideologi NII merupakan induk ideologi yang menjiwai gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia. Dengan demikian, NII merupakan salah satu gerakan politik yang patut diwaspadai karena memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan konsensus nasional.
Menurutnya, gerakan dan ideologi NII dapat mendorong pada tindakan pidana terorisme yang menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuannya. Selain itu, bahaya ideologi ini terbukti telah memakan korban indoktrinasi yang tak pandang usia.
“Ideologi NII ini sangat berbahaya karena memiliki keyakinan dan keinginan mengubah ideologi negara, menggulingkan pemerintahan yang sah yang dianggap thagut, mempunyai paham takfiri, melakukan gerakan bawah tanah dengan rekrutmen dan pelatihan atau I’dad,” terangnya.
Nurwakhid menugnkapkan, organisasi NII memang sudah dilarang oleh pemerintah. Namun, ideologi yang banyak mengilhami tindakan kekerasan dan terorisme di Indonesia belum ada regulasi yang melarang.
Oleh sebab itu, Nurwakhid berharap para tokoh-tokoh agama, akademisi, dan semua pihak memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ideologi NII dan mendorong adanya regulasi yang melarang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
“Saya sangat senang dengan ketegasan MUI (Majelis Ulama Indonesia, red.) Garut yang secara jelas mengeluarkan fatwa haram organisasi dan gerakan NII. Semoga hal ini juga diikuti oleh MUI Pusat dan organisasi keagamaan lainnya agar menutup ruang gerak NII,” ungkap Nurwakhid.
Berita Terkait
-
Apakah Harus Izin Orang Tua sebelum Mualaf? Steven Wongso Akui Belum Kasih Tahu Ibu
-
Hukum Menghadiri Undangan Acara Khitanan, Ulama Beda Pendapat?
-
7 Keistimewaan Kedekatan Desy Ratnasari dan Ruben Onsu
-
Apakah Salat Tahajud Harus Tidur Dulu? Ini Penjelasan Ulama
-
Cerita Steven Wongso Mualaf: Setelah Putus dengan Arafah Rianti, Ibu Tak Tahu
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
Terkini
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan
-
Tips Servis Mobil Pasca Mudik Lebaran agar Tetap Prima
-
Tips Servis Motor Pasca Menempuh Jarak Jauh agar Tetap Tangguh
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan