SuaraKalbar.id - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan rencana peredaran sabu seberat 20,9 kilogram diduga produksi dari jaringan Asia Tenggara, seperti Malaysia atau Thailand.
Atas keberhasilan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 100 ribu jiwa calon pengguna narkotika jenis sabu di Jakarta dan sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menerangkan potensi penyalahguna sebanyak 100 ribu warga itu berhasil diselamatkan usai polisi menangkap lima tersangka sebagai kurir yang akan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Lampung dan Jakarta.
"Dari pengungkapan ini, jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan sekitar 100 ribu jiwa dan barang bukti ini bernilai Rp30 miliar," ungkapnya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu.
Dirinya menjelaskan, kronologi penangkapan sindikat pengedar barang haram tersebut berawal ketika anggota Satres Narkoba Polrestro Jakpus mendapatkan informasi bahwa sindikat pengedar narkoba akan mengirimkan barang haram tersebut dari Sumatra menuju Jakarta.
Melalui informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan menemukan para tersangka sedang melakukan perjalanan ke arah Lampung.
Petugas mengamankan lima pelaku yang berhasil ditangkap saat mereka berada di Rest Area KM 269, Mesuji Raya, Sumatra Selatan pada Rabu, 23 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepada petugas, kelima tersangka mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba jenis sabu ke wilayah Lampung dan Jakarta.
Menurut keterangan, mereka mendapat upah sebesar Rp100 juta per orang untuk mengantarkan sabu tersebut.
Baca Juga: Yasin Lakukan Hal Mencurigakan di Dalam Toilet, Polisi Langsung Menggerebeknya
Sementara itu, hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba.
"Sabu ini mereka terima di wilayah Riau dari seseorang yang tidak dapat kami sampaikan karena masih dalam pengejaran," ungkap Panjiyoga melansir Antara.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Yasin Lakukan Hal Mencurigakan di Dalam Toilet, Polisi Langsung Menggerebeknya
-
Asesmen Telah Keluar, Ojan Sisitipsi Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di BNNP DKI
-
Kejar-kejaran, Kurir Sabu asal Pringsewu Terjatuh saat Dengar Suara Tembakan Polisi
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Dari Palembang Ke Jakarta, Lima Tersangka Diringkus
-
Tersangka Pengeroyokan di JLNT Casablanca Berstatus Pelajar, Ini Perannya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat