SuaraKalbar.id - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan rencana peredaran sabu seberat 20,9 kilogram diduga produksi dari jaringan Asia Tenggara, seperti Malaysia atau Thailand.
Atas keberhasilan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 100 ribu jiwa calon pengguna narkotika jenis sabu di Jakarta dan sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menerangkan potensi penyalahguna sebanyak 100 ribu warga itu berhasil diselamatkan usai polisi menangkap lima tersangka sebagai kurir yang akan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Lampung dan Jakarta.
"Dari pengungkapan ini, jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan sekitar 100 ribu jiwa dan barang bukti ini bernilai Rp30 miliar," ungkapnya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu.
Dirinya menjelaskan, kronologi penangkapan sindikat pengedar barang haram tersebut berawal ketika anggota Satres Narkoba Polrestro Jakpus mendapatkan informasi bahwa sindikat pengedar narkoba akan mengirimkan barang haram tersebut dari Sumatra menuju Jakarta.
Melalui informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan menemukan para tersangka sedang melakukan perjalanan ke arah Lampung.
Petugas mengamankan lima pelaku yang berhasil ditangkap saat mereka berada di Rest Area KM 269, Mesuji Raya, Sumatra Selatan pada Rabu, 23 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepada petugas, kelima tersangka mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba jenis sabu ke wilayah Lampung dan Jakarta.
Menurut keterangan, mereka mendapat upah sebesar Rp100 juta per orang untuk mengantarkan sabu tersebut.
Baca Juga: Yasin Lakukan Hal Mencurigakan di Dalam Toilet, Polisi Langsung Menggerebeknya
Sementara itu, hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba.
"Sabu ini mereka terima di wilayah Riau dari seseorang yang tidak dapat kami sampaikan karena masih dalam pengejaran," ungkap Panjiyoga melansir Antara.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Yasin Lakukan Hal Mencurigakan di Dalam Toilet, Polisi Langsung Menggerebeknya
-
Asesmen Telah Keluar, Ojan Sisitipsi Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di BNNP DKI
-
Kejar-kejaran, Kurir Sabu asal Pringsewu Terjatuh saat Dengar Suara Tembakan Polisi
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Dari Palembang Ke Jakarta, Lima Tersangka Diringkus
-
Tersangka Pengeroyokan di JLNT Casablanca Berstatus Pelajar, Ini Perannya
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah