Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 30 Maret 2022 | 18:58 WIB
Sabu seberat total 20,9 kilogram sebagai barang bukti yang diperlihatkan dalam konferensi pers di Kantor Polrestro Jakpus, Kemayoran, Rabu (30/3/2022). ANTARA/HO-Polres Metro Jakpus

"Sabu ini mereka terima di wilayah Riau dari seseorang yang tidak dapat kami sampaikan karena masih dalam pengejaran," ungkap Panjiyoga melansir Antara.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Load More