SuaraKalbar.id - Menjadi buron kasus korupsi BNI Cabang Pontianak selama 13 tahun, Lim Kiong Hin (65), akhirnya secara resmi dijebloskan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak.
Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak mengungkapkan, Lim Jiong Hin berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Senin (28/3).
"Hari ini secara resmi terpidana Lim Kiong Hin kami jebloskan ke Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menjalani hukuman atas perbuatannya yang telah merugikan negara mencapai belasan miliar rupiah," katanya, Rabu.
Masyhudi menjelaskan, Lim Kiong Hin adalah terpidana tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat BNI Cabang Pontianak.
Di mana semestinya terpidana itu menggunakan kredit yang diperolehnya dari BNI Cabang Pontianak untuk meningkatkan target penjualan, akan tetapi fasilitas kredit modal kerja yang diperoleh terpidana digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga bertentangan dengan aturan yang berlaku, sehingga merugikan negara Rp16,4 miliar.
Karena perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan Putusan Nomor : 543/PID.B/2006/PN.PTK tanggal 20 Agustus 2007, terpidana dinyatakan "Penuntutan terpidana tidak dapat diterima atau bebas" oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.
Kemudian Banding Nomor : 30/PID/2008/PT.PTK tanggal 30 Maret 2008, terpidana dinyatakan terbukti bersalah.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 492 K/PID.SUS/2009 tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan "Menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)".
Kemudian putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 293 PK/PID.SUS/2012 tanggal 7 Oktober 2013, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon (terdakwa) ditolak, ungkap Masyhudi.
Baca Juga: Belasan Makam Muslim di Pontianak Dirusak, Ternyata Pelaku Pernah Belajar Ilmu Kebatinan di Sumatera
Atas hal itu, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsidair enam bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,4 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) agar secepatnya ditangkap.
Berita Terkait
-
Belasan Makam Muslim di Pontianak Dirusak, Ternyata Pelaku Pernah Belajar Ilmu Kebatinan di Sumatera
-
149 Dokumen Fiktif LPD Desa Adat Sangeh Senilai lebih dari Rp 130 Miliar Disita
-
5 Fakta Pelaku Perusakan Belasan Makam di Pontianak, Sering Semedi hingga Diduga ODGJ
-
Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun
-
Politisi Demokrat Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Mudik Gratis 2026 Jasa Marga Group Dibuka 25 Februari 2026: Ini Rute, Cara Daftarnya
-
4 Ide Kegiatan Positif Saat Lebaran Idulfitri yang Bermakna, Boleh Dicoba!
-
10 Ide THR Lebaran untuk Anak yang Menarik dan Bermanfaat
-
Festival Sahur-Sahur ke-23 Tahun 2026 Siap Semarakkan Ramadan di Mempawah, Catat Tanggalnya
-
Bahaya Gorengan Berlebihan Saat Buka Puasa: Lezat Sesaat, Risiko Kesehatan Mengintai