SuaraKalbar.id - Menjadi buron kasus korupsi BNI Cabang Pontianak selama 13 tahun, Lim Kiong Hin (65), akhirnya secara resmi dijebloskan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak.
Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak mengungkapkan, Lim Jiong Hin berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Senin (28/3).
"Hari ini secara resmi terpidana Lim Kiong Hin kami jebloskan ke Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menjalani hukuman atas perbuatannya yang telah merugikan negara mencapai belasan miliar rupiah," katanya, Rabu.
Masyhudi menjelaskan, Lim Kiong Hin adalah terpidana tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat BNI Cabang Pontianak.
Baca Juga: Belasan Makam Muslim di Pontianak Dirusak, Ternyata Pelaku Pernah Belajar Ilmu Kebatinan di Sumatera
Di mana semestinya terpidana itu menggunakan kredit yang diperolehnya dari BNI Cabang Pontianak untuk meningkatkan target penjualan, akan tetapi fasilitas kredit modal kerja yang diperoleh terpidana digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga bertentangan dengan aturan yang berlaku, sehingga merugikan negara Rp16,4 miliar.
Karena perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan Putusan Nomor : 543/PID.B/2006/PN.PTK tanggal 20 Agustus 2007, terpidana dinyatakan "Penuntutan terpidana tidak dapat diterima atau bebas" oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.
Kemudian Banding Nomor : 30/PID/2008/PT.PTK tanggal 30 Maret 2008, terpidana dinyatakan terbukti bersalah.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 492 K/PID.SUS/2009 tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan "Menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)".
Kemudian putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 293 PK/PID.SUS/2012 tanggal 7 Oktober 2013, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon (terdakwa) ditolak, ungkap Masyhudi.
Baca Juga: 149 Dokumen Fiktif LPD Desa Adat Sangeh Senilai lebih dari Rp 130 Miliar Disita
Atas hal itu, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsidair enam bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,4 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Belasan Makam Muslim di Pontianak Dirusak, Ternyata Pelaku Pernah Belajar Ilmu Kebatinan di Sumatera
-
149 Dokumen Fiktif LPD Desa Adat Sangeh Senilai lebih dari Rp 130 Miliar Disita
-
5 Fakta Pelaku Perusakan Belasan Makam di Pontianak, Sering Semedi hingga Diduga ODGJ
-
Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun
-
Politisi Demokrat Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung