Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 30 Maret 2022 | 18:38 WIB
Kapolres Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra (tengah) menunjukkan barang bukti perusakan kuburan di pemakaman muslim BLKI Pontianak. Pelaku perusakan itu sudah ditangkap. Berinisial RM. Diduga alami gangguan jiwa. (Andi Ridwansyah/Insidepontianak.com)

SuaraKalbar.id - Masyarakat Pontianak sempat dihebohkan dengan kejadian perusakan belasan makam di Jalan Abdurahman Saleh, Pontianak Tenggara, Kota Pontianak .

Pelaku akhirnya tertangkap pada Selasa (29/03/2022) sore. Berikut fakta-fakta tentang pelaku:

1.    Diduga ODGJ

Polresta Pontianak Kota menduga pelaku perusakan makam di komplek pemakaman muslim BLKI Pontianak, berinisal RM mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: 3 Fakta Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas yang Tuai Polemik, Nadiem hingga Gus Yaqut Beri Klarifikasi

Dugaan itu muncul lantaran dari rekam jejak medis pelaku. RM sempat dinyatakan ODGJ tahun 2019 saat menganiaya paman dan bibinya. Tak hanya itu, dia juga sempat dirawat di RSJ Singkawang tahun 2020.

“Pelaku tidak dapat berkomunikasi baik, diduga memiliki riwayat kejiwaan,” ungkap Kapolres Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra, Rabu (30/3/2022).

2.    Motif Masih Misterius

Andi menerangkan, hingga saat ini motif dari aksi RM masih misterius. Sebab, keterangan pelaku selalu berubah-ubah. Dan tak pernah menjawab substansi permasalahan saat diperiksa penyidik.

“Setiap ditanya, dia selalu bilang punya masalah dengan kawan-kawannya,” katanya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Duka Gus Nur Meninggal Dunia, Benarkah?

Meski begitu, RM mengaku sebagai pelaku perusakan. Untuk itulah, polisi akhirnya berencana melakukan pemeriksaan psikologis, untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

3.    Pernah Melakukan Tindak Pidana

Dari catatan polisi, RM pernah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap bibi dan pamanya tahun 2019 dengan senjata tajam. Akibat aksinya, RM sempat ditahan di Mapolsek Pontianak Timur.

4.    Sering Semedi

Saat ditahan karena kasus penganiayaan, di sel tahanan, RM sering menunjukan logat aneh. Sering semedi, dan membaca ayat-ayat lain.

“Akhirnya, kasus tak dilanjutkan. Karena hasil pemeriksaan psikiater, yang bersangkutan Orang dengan Gangguan Jiwa,” terang Andi.

5.    Pernah Curi Genset

Setelah dinyatakan sebagai ODGJ, RM dititipkan di Dinas Sosial. Lalu, tahun 2020, pelaku kembali melalukan tindak pidana pencurian genset di Pontianak Timur.

“Lalu penyidik berkoordinasi dengan keluarga membawa pelaku ke RSJ Singkawang untuk pengobatan,” tutupnya.

Load More