SuaraKalbar.id - Juru bicara Pengadilan Agama Sanggau, M Yeri Hidayat menyampaikan terdapat 139 pengajuan dispensasi nikah di bawah umur sepanjang 2021.
Dari 139 pengajuan dispensasi nikah, 127 permohonan di antaranya dikabulkan. Sedangkan sisanya 12 permohonan dispensasi nikah dicabut oleh pemohon atau ditolak pihak pengadilan.
“Dicabut itu inisiatif mereka sendiri untuk ‘saya tidak jadi pak’. Kalau ditolak setelah kita periksa ada syarat-syarat tidak terpenuhi. Tidak bisa dibuktikan atau kurang lebih semacam itu alasannya,” ungkapnya.
Pengadilan Agama Sanggau sendiri diketahui melayani urusan hukum agama Kabupaten Sanggau dan Sekadau.
Baca Juga: 12 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kebejatan Ustaz SS, Pelaku hanya Terancam 15 Tahun Penjara
Yeri mengakui permohonan dispensasi nikah didominasi oleh anak dibawah umur. “Ketika katagori anak kalau mau melangsungkan pernikahan harus maju ke pengadilan,” kata M Yeri dilansir dari insidepontianak-jaringan suara.com-.
Untuk diketahui, sebelum tahun 2019, syarat pernikahan untuk mempelai pria minimal berusia 19 tahun dan mempelai wanita 16 tahun. Saat ini aturan tersebut berubah, usia minimal kedua mempelai harus 19 tahun. “Kalau kurang dari itu masih dikatagorikan anak.”
Laporan Departemen Luar Negeri AS menyoroti pengadilan Indonesia yang secara resmi mengizinkan lebih dari 33 ribu pernikahan anak dengan persetujuan orang tua. Sebanyak 60 persen kasus diantaranya melibatkan anak dibawah 18 tahun.
Muncul kekhawatiran tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 mendorong orang tua menikahkan anak untuk mengurangi beban keluarga.
Provinsi dengan tingkat pernihakan dini tertinggi adalah Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Baca Juga: Anak Korban Kekerasan Seksual di Cianjur Bakal Dapat Pendampingan Kejiwaan
“Pendorong utama pernikahan dini adalah kemiskinan, tradisi budaya, norma agama, dan kurangya pendidikan kesehatan reproduksi seksual.”
Berita Terkait
-
Di Balik Gaun Pengantin, Luka Psikologis Pernikahan Dini
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
Profil Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Blak-blakan Ngaku Fans Agnez Mo di Pernikahan Dini
-
Instagram Rilis Fitur Khusus Akun Remaja di Indonesia, Orang Tua Bisa Ikut Pantau
-
Prabowo Mau Batasi Anak Main Medsos, DPR Usul Sekalian Larang Smartphone
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California