Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 21 April 2022 | 14:14 WIB
Ilustrasi penembakan. [Antara]

“Tembakan tersebut, diketahui melukai Bripda PPS yang kabur bersama komplotannya itu,” paparnya.

Bripda PPS kemudian dibawa ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat pengobatan.

Pihak rumah sakit kemudian melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri.

Iqbal menuturkan, seluruh anggota komplotan pelaku pemerasan itu sudah ditangkap.

Baca Juga: Oknum Polisi Wonogiri Komplotan Pemerasan yang Ditembak Resmob Polresta Solo Disebut Sering Berulah

Adapun para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Load More