Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 22 April 2022 | 22:30 WIB
Ilustrasi investasi bodong. (Shutterstock)

"Keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menutupi janji yang bersangkutan kepada para korban yaitu gali lobang tutup lobang," terangnya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Saat ini sudah mendekam di sel tahanan markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Polres Garut juga sedang menelusuri lebih lanjut aset tersangka, dan penggunaan uang hasil kejahatannya itu.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Ala Anak Motor, Ngaku Vlogger dan Ngajak Kenalan Berujung Tipu Sana dan Sini

Load More