SuaraKalbar.id - Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) meminta masyarakat agar tidak menyudutkan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming hanya berdasarkan asumsi.
"Jangan menyudutkan Bendahara Umum PBNU hanya berdasarkan asumsi. Isu yang berkembang belum tentu kebenarannya," imbau Gus Fahrur dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.Menurut, Gus Fahrur, saat ini ada beberapa pihak yang terus menggoreng kasus ini dengan framing negatif yang menyudutkan NU.
"Kami melihat ada upaya sistematis dalam membangun narasi negatif atas Bendahara Umum PBNU," kata Gus Fahrur.
Padahal menurutnya, dalam kasus itu Mardani telah memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan tipikor Banjarmasin. Mardani juga telah memberikan keterangan mengenai fakta hukum yang dibuat berdasarkan sumpah.
Oleh karena itu, Gus Fahrur berpendapat, sudah sepantasnya jika LBH Ansor dan LPBH NU memberikan bantuan hukum sesuai ketentuan karena beberapa pemberitaan dan opini telah menyudutkan nama PBNU.
Berdasarkan hasil kajian, tim hukum menduga adanya upaya sistematis dengan menggunakan instrumen hukum dengan merekayasa fakta-fakta melalui tuduhan tidak berdasar disertai fitnah.
“Posisi Bendum PBNU ini masih hanya sebatas saksi, diharapkan jangan berlebihan menanggapi hal ini," katanya.Gus Fahrur juga mengungkapkan, kasus tersebut adalah kasus hukum biasa di mana orang yang dipanggil menjadi saksi adalah hal yang wajar.
Namun kata dia, hal tersebut menjadi terlihat tidak wajar karena ada upaya menggiring persoalan itu ke luar dari konteks persoalan. Pihaknya menganggap ada pihak yang membuat polarisasi dan opini yang sistematis terhadap persoalan tersebut apalagi sudah membawa nama NU.
"Kami berharap warga nahdiyin tidak terprovokasi. Sebaiknya tabayyun dulu sebelum berkomentar, jangan malah memperkeruh suasana," katanya.
Baca Juga: Mengaku Dipaksa Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Anak Buah, Ade Yasin: Inisiatif Membawa Bencana
Perkara tersebut adalah perkara gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatan Bendahara Umum PBNU.
"Saya mengimbau semua pihak fokus ke pokok perkaranya saja. Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkap Pengasuh Pesantren An Nur Bululawang, Malang itu.
Dalam persidangan, Mardani telah memberikan keterangan mengenai fakta utuh proses penerbitan IUP kepada perusahaan bernama PT PCN yang terjadi pada 2012.
Terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa, proses penerbitan IUP telah berdasarkan permohonan dan dilakukan pemeriksaan. Rekomendasi yang dikeluarkan juga telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan. ANTARA
Berita Terkait
-
Mengaku Dipaksa Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Anak Buah, Ade Yasin: Inisiatif Membawa Bencana
-
Bupati Bogor Ade Yasin Terciduk di Bulan Ramadhan, Ketua KPK: Harusnya Perbanyak Ibadah
-
Keluar Gedung KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Mengaku: Sebagai Pemimpin Saya Harus Siap Tanggung Jawab
-
Penampakan Uang Sitaan Hasil Korupsi Bupati Bogor Ade Yasin
-
Gus Baha Ungkap Penyebab tak Pernah Ikut Rapat di PBNU: Anggap Saja Saya Menanam Padi
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen Jadi Rp3.100.000
-
Ini yang Dilakukan Bandara Supadio Pontianak untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang di Nataru
-
Pendakian Gunung Rinjani Ditutup hingga 31 Maret 2026
-
Rumah Warga di Dusun Senabah Sambas Terkabar
-
Bangunan Usaha di Kawasan Sungai Raya Dalam Ditertibkan