SuaraKalbar.id - Vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Pontianak terhadap dua terdakwa kasus dugaan mafia tanah IS (56 tahun) dan AB (50 tahun) membuat pengamanat hukum Herman Hofi Munawar, buka suara.
Dirinya meminta Komisi Yudisial untuk memonitor kinerja hakim di Kalimantan Barat. Khususnya perkara mafia tanah.
“Kita harap Komisi Yudisial jangan tidur,” ucap Herman kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Menurut Herman, Komisi Yudisial kata Herman seharusnya melakukan pengawasan dan monitoring. Terlebih terdapat perwakilan Komisi Yudisial di Kalimantan Barat.
“Terhadap kasus ini saya harap ada langkah-langkah yang dilakukan Komisi Yudisial,” ungkapnya.
Menurut Herman, kelompok mafia tanah tidak ramai. Begitu pula dengan tanah yang dikuasai, milik segelintir orang saja.
Namun, dampak dari mafia tanah tak bisa disepelekan karena jelas merugikan masyarakat. Tak hanya itu, mereka semakin berani karena semua sudah tersistem.
Mereka memiliki latar belakang berbagai profesi untuk mempermudah proses peralihan hak tanah secara ilegal agar mendapatkan keuntungan. “Untuk modus bermacam-macam. Biasanya tergantung lokasi tanah.”
Untuk diketahui, kasus dugaan mafia tanah ini terjadi tahun 2014. Saat itu, korban Syukur bertemu dengan AB dan IS atas perantara YN.
Baca Juga: Kejati DKI Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Kasus Mafia Tanah Pertamina
AB dan IS menawarkan tanah seluas 10 hektar yang lokasinya berada di depan bekas kantor PT Wana Bangun Agung (WBA), Jalan Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Selanjutnya, Syukur membeli tanah itu dengan membayar secara bertahap. Uang senilai total Rp2,1 miliar dibayar Syukur secara tunai maupun transfer kepada IS dan AB. “Semua bukti penyerahan tercatat dalam akuntansi,” jelas Syukur dilansir dari insidepontianak-jaringan suara.com-.
Celakanya, pada Desember 2016 datang seseorang yang menerangkan, bahwa tanah yang dibelinya itu telah memiliki sertifikat atas nama orang lain. Orang tersebut menunjukkan surat bukti kepemilikan.
“Dari situ saya kemudian tahu bahwa tanah tersebut bermasalah,” ungkap Syukur.
Syukur melaporkan kasus ini ke polisi. Alhasil IS dan AB ditangkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya tak ditahan.
Berita Terkait
-
Kejati DKI Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Kasus Mafia Tanah Pertamina
-
Sempat Bikin Heboh Indonesia Usai Diduga Cabut Kuku Seorang Anak, Duduh Divonis Tak Bersalah
-
POPULER: Kasus Mafia Tanah Milik Pertamina, RSUD Leuwiliang Bogor Kebakaran
-
Dugaan Kasus Mafia Tanah Pertamina, Kejati DKI Jakarta Geledah 3 Rumah di Cianjur
-
Selama Ramadan, Tingkat Konsumsi Masyarakat Bumi Mulawarman Meningkat 30 Persen
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
3 Orang Utan Kalimantan Dilepasliarkan di TNBBBR
-
Realisasi PBB-P2 Singkawang hingga Desember 2025 Baru Mencapai 38 Persen
-
Bandara Supadio Pontianak Proyeksikan Peningkatan 14 Persen Penumpang di Momen Nataru
-
BI Buka Layanan Penukaran Uang di Sejumlah Gereja di Kalbar Jelang Natal 2025, Berikut Lokasinya
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan