SuaraKalbar.id - Vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Pontianak terhadap dua terdakwa kasus dugaan mafia tanah IS (56 tahun) dan AB (50 tahun) membuat pengamanat hukum Herman Hofi Munawar, buka suara.
Dirinya meminta Komisi Yudisial untuk memonitor kinerja hakim di Kalimantan Barat. Khususnya perkara mafia tanah.
“Kita harap Komisi Yudisial jangan tidur,” ucap Herman kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Menurut Herman, Komisi Yudisial kata Herman seharusnya melakukan pengawasan dan monitoring. Terlebih terdapat perwakilan Komisi Yudisial di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kejati DKI Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Kasus Mafia Tanah Pertamina
“Terhadap kasus ini saya harap ada langkah-langkah yang dilakukan Komisi Yudisial,” ungkapnya.
Menurut Herman, kelompok mafia tanah tidak ramai. Begitu pula dengan tanah yang dikuasai, milik segelintir orang saja.
Namun, dampak dari mafia tanah tak bisa disepelekan karena jelas merugikan masyarakat. Tak hanya itu, mereka semakin berani karena semua sudah tersistem.
Mereka memiliki latar belakang berbagai profesi untuk mempermudah proses peralihan hak tanah secara ilegal agar mendapatkan keuntungan. “Untuk modus bermacam-macam. Biasanya tergantung lokasi tanah.”
Untuk diketahui, kasus dugaan mafia tanah ini terjadi tahun 2014. Saat itu, korban Syukur bertemu dengan AB dan IS atas perantara YN.
Baca Juga: Sempat Bikin Heboh Indonesia Usai Diduga Cabut Kuku Seorang Anak, Duduh Divonis Tak Bersalah
AB dan IS menawarkan tanah seluas 10 hektar yang lokasinya berada di depan bekas kantor PT Wana Bangun Agung (WBA), Jalan Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Selanjutnya, Syukur membeli tanah itu dengan membayar secara bertahap. Uang senilai total Rp2,1 miliar dibayar Syukur secara tunai maupun transfer kepada IS dan AB. “Semua bukti penyerahan tercatat dalam akuntansi,” jelas Syukur dilansir dari insidepontianak-jaringan suara.com-.
Celakanya, pada Desember 2016 datang seseorang yang menerangkan, bahwa tanah yang dibelinya itu telah memiliki sertifikat atas nama orang lain. Orang tersebut menunjukkan surat bukti kepemilikan.
“Dari situ saya kemudian tahu bahwa tanah tersebut bermasalah,” ungkap Syukur.
Syukur melaporkan kasus ini ke polisi. Alhasil IS dan AB ditangkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya tak ditahan.
Berita Terkait
-
Kejati DKI Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Kasus Mafia Tanah Pertamina
-
Sempat Bikin Heboh Indonesia Usai Diduga Cabut Kuku Seorang Anak, Duduh Divonis Tak Bersalah
-
POPULER: Kasus Mafia Tanah Milik Pertamina, RSUD Leuwiliang Bogor Kebakaran
-
Dugaan Kasus Mafia Tanah Pertamina, Kejati DKI Jakarta Geledah 3 Rumah di Cianjur
-
Selama Ramadan, Tingkat Konsumsi Masyarakat Bumi Mulawarman Meningkat 30 Persen
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!
-
Deretan HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaik Juni 2025, Spesifikasi Unggul di Harga Terjangkau
-
Saldo Dana Gratis Rp400 Ribu Hari Ini: Cuma Klik, Langsung Dapat Dana Kaget Terbaru Tanpa Ribet!
-
Bandara Supadio Kembali Sandang Status Internasional