SuaraKalbar.id - Kementerian Keuangan mengeluarkan informasi bahwa mulai 1 Mei 2022 mendatang, perdagangan aset kripto akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan (PPh).
Menanggapi hal tersebut, Oscar Darmawan yang merupakan salah satu CEO pasar kripto terbesar di Indonesia, menilai pengenaan pajak terhadap perdagangan aset kripto oleh pemerintah akan berdampak positif dari sisi legalitas aset kripto itu sendiri.
Sebagai pedagang fisik aset kripto legal yang sudah teregulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indodax pun memiliki kewajiban untuk memungut PPN dan PPh bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli di platformnya.
"Sebelumnya, kripto sudah diakui sebagai komoditas lewat peraturan dari Kementerian Perdagangan dan diregulasi oleh lembaga bernama Bappebti. Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum," ujar CEO Indodax tersebut lewat keterangan di Jakarta, Kamis.
Namun begiru, tidak dapat dipungkiri bahwa besaran biaya atau fee transaksi yang akan dikenakan ke investor yang akan bertambah sebesar 0,21 persen (0,1 persen untuk PPh dan 0,11 persen untuk PPN) menuai pro dan kontra di komunitas kripto dalam negeri.
Sebagai pedagang aset kripto yang patuh pajak, lanjut Oscar, dalam hal ini Indodax tentu akan mematuhi peraturan yang ada meskipun sebagai pelaku industri ia berharap bahwa persentase tarif pajak tersebut bisa diturunkan seiring berjalannya waktu sehingga fee-nya bisa lebih murah.
"Peraturan mengenai pajak ini kan baru akan launching pertama kalinya pada tanggal 1 Mei nanti. Sambil kita melihat perkembangan konsumen kripto dalam negeri seperti apa. Namun saya berharap seiring berjalannya waktu tarif pajak nya bisa lebih murah," terangnya.
Selain itu, Oscar juga berharap agar geliat investasi kripto dalam negeri tidak menjadi lesu akibat kebijakan tersebut. Hal itu tentu sangat amat disayangkan mengingat tingginya tren investasi kripto memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
"Ini juga terjadi agar industri dalam negeri tidak kalah saing dengan industri kripto luar negeri," katanya.
Baca Juga: Kejahatan Keuangan Digital Meningkat Sejak Wabah, Pemerintah inggris Buat UU Penyitaan Kripto
Di sisi lain, sebagai pelaku industri Oscar pun juga menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang mengeluarkan peraturan PMK sehingga ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Para trader aset kripto yang bertransaksi di exchange teregulasi Bappebti akan dikenakan pajak final sebesar 0,21 persen dan yang pasti akan jauh lebih murah dibanding bertransaksi di exchange yang tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak yang mana para trader tersebut akan kena tarif PPh normal.
"Dengan adanya PMK ini, saya kira ini merupakan sinyal dari pemerintah agar kita para trader aset kripto harus tertib pajak mulai sekarang apalagi pihak pemerintah sudah memberikan insentif pajak seperti ini. Melalui PMK ini, trader aset kripto mendapatkan kemudahan tarif pajak untuk transaksi di crypto exchange terdaftar dan teregulasi Bappebti," pungkasnya. ANTARA
Berita Terkait
-
Kejahatan Keuangan Digital Meningkat Sejak Wabah, Pemerintah inggris Buat UU Penyitaan Kripto
-
Lebih Mudah Bayar Penerimaan Negara dengan Bank BRI
-
Kembali TerbitkanSUNKhusus Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Raup Ratusan Miliar
-
Binance Dituduh Bagikan Informasi Pengguna Kepada Inteljen Rusia
-
Pengungkapan Program Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 72 Triliun
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Penyelam Sempat Tersengat Listrik Saat Evakuasi Helikopter TNI, Ini Kondisi di Lokasi
-
3 Prajurit TNI Gugur dalam Kecelakaan Helikopter Mi-17 di Kalteng, 2 Jenazah Dipulangkan
-
BRI Raih 4 Penghargaan, Perkuat Komitmen Dukung Digitalisasi dan UMKM
-
BRI Konsisten Buyback Saham untuk Optimalkan Nilai Pemegang Saham
-
Sempat Mangkir, Pamar Lubis Kini Ditahan Polda Kalbar