SuaraKalbar.id - Polres Sanggau menetapkan tersangka berinisial D sebagai pelaku tindak pembunuhan asisten kebun PT CNIS Deni Sitinjak di kebun karet dekat Blok D 28 Divisi 3 PT CNIS di Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau di Aula Mapolres Sanggau, Senin (9/5/2022).
Selain ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan, tersangka D juga ditetapkansebagai pelaku tindak pidana pencurian.
“Pelaku pembunuhan yaitu D telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, pasal 338, pasal 365 dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan 5 orang tersangka lainnya yaitu EW, S, J, YP dan FM sebagai tersangka dalam kasus pencurian kelapa sawit di Blok D 28 PT CNIS,” kata Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo yang dampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri dan Kapolsek Mukok Ipda Suharyanto saat press release.
Berdasarkan keterangan Kombo, kronologis kejadian yaitu pada Jumat (6/5/2022) sekira pukul 16.30 WIB Polsek Mukok mendapat laporan bahwa telah meninggal dunia asisten PT CNIS berinisial DS di kebun karet dekat Blok D 28.
Baca Juga: Pendapatan BWPT Naik 34 Persen Menjadi Rp 2,9 Triliun di 2021
“Setelah mendapat laporan tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Mukok kemudian melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi bahwa adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit di Blok D 28,” terangnya.
Menurut keterangan pelaku pencurian bahwa pada saat melakukan pencurian mereka tertangkap tangan oleh korban. Kelima pelaku ini pun meninggalkan TKP, namun tersangka D berhasil diamankan oleh korban.
Kombo menerangkan, saat pelaku diamankan oleh korban, tersangka D melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Setelah kejadian, Tersangka D melarikan diri dan berhasil diamankan pada Minggu (8/5/ 2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Kami juga telah mengamankan barang bukti terkait kasus pembunuhan ini,” katanya.
Kombo menjelaskan, sempat terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Kemudian tersangka langsung mencabut parang dan seketika melakukan pembacokan terhadap korban yang meninggal dunia tersebut.
Baca Juga: Pungutan Ekspor CPO Naik, NSS Optimistis Pendapatan Tetap Tumbuh 45 Persen
“Pembacokan itu mengenai sekitar tangan, bahu, mulut, leher atau rahang dan yang terakhir setelah korban jatuh di leher bagian belakang,” terangnya melansir suarakalbar.co.id-jaringan suara.com-.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari kasus pencurian sawit. Diantaranya 80 janjang buah kelapa sawit, satu buah egrek beserta tangkai yang terbuat dari bambu, Satu buah karung warna putih kombinasi warna biru, satu lembar slip timbang berat netto 840 kilogram dari PT CNIS, Satu lembar slip timbang berat netto 760 kilogram dari PT CNIS, dan satu buah dodos.
Berita Terkait
-
Pendapatan BWPT Naik 34 Persen Menjadi Rp 2,9 Triliun di 2021
-
Pungutan Ekspor CPO Naik, NSS Optimistis Pendapatan Tetap Tumbuh 45 Persen
-
Tangkap Pembunuh Babinsa dan Istrinya, Tim TNI AD-Polri Dapat Penghargaan dari KSAD Jenderal Dudung
-
Penjual Martabak Asal Jawa Tengah Ternyata Dibunuh di Pinrang, Mayat Digantung dan Tangan Diikat Untuk Mengelabui
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Rp500 Ribuan, Handal untuk Jarak Jauh
Terkini
-
Hadirkan Fitur Loan App, Berikut Cara Mencairkan Limit Kartu Kredit di BRImo
-
Sempat Buron Sebulan, Pencuri Rumah di Kubu Raya Berhasil di Bekuk Polisi
-
Oknum ASN Panti Sosial di Kalbar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 6 Anak Asuh
-
Putusan MK Terbaru, Pemilu Nasional dan Daerah Tak Lagi Serentak!
-
ToRi Coffee Buktikan UMKM BRILiaN Bisa Mendunia Berkat BRI