SuaraKalbar.id - Seorang pria asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial U (36) diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak atau Jalan Mahakam, Komplek Pasar Tengah Pontianak Kota lantaran tertangkap tangan melakukan pencurian beberapa kotak amal di masjid yang ada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengungkapkan, dari hasil interogasi pelaku mengaku bahwa hasil dari pencurian kotak amal tersebut dipergunakan untuk memakai narkoba jenis sabu.
"Tersangka merupakan warga luar Provinsi Kalbar. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan baru pulang dari menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di tahun 2020 dan sampai saat ini berada di Pontianak dengan tempat tinggal yang berpindah-pindah," ujarnya, melansir Antara, Selasa (10/5/2022).
Adapun penangkapan terhadap U, berawal dari adanya aduan masyarakat terkait beberapa kali adanya pencurian kotak amal yang berada di dalam masjid dan viralnya berita pencurian kotak amal di beberapa masjid di wilayah hukum Pontianak Barat dan Pontianak Selatan.
Indra menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari beberapa rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan personel Jatanras Polsek Pontianak Selatan, maka personil Jatanras Polresta Pontianak, maka berhasil mengamankan tersangka U yang terlebih dahulu diamankan oleh pengurus Masjid Baitulrahman di Jalan Tanjung Pura Pontianak Selatan.
"Sejauh ini ada tujuh TKP (tempat kejadian perkara) yang diakui oleh tersangka U, yakni Masjid Sirajul Munir di Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat; kemudian Masjid Al-Ikhwan di Komplek Pemda, Kecamatan Pontianak Barat sebanyak dua kali; Masjid Nurul Islam Jalan Tanjung Pura depan simpang Jalan Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan; Surau di Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Selatan; Masjid Nurul Jannah, Gang Klantan, Kecamatan Pontianak Barat; dan Masjid Al-Mustaqim Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat," ungkapnya.
Menurut Indra, pihaknya juga terus melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka U, karena menurut pengakuannya, tersangka juga beraksi di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
"Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Setahun Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Gubernur Alex Noerdin Divonis Tiga Minggu Lagi
Berita Terkait
-
Emak-emak Curi Uang dari Kotak Amal, Pas Tertangkap Warga Langsung Kicep, Sikap Bapak ini Dipuji Warganet
-
Dorong Pariwisata Berbasis Budaya, Pemprov Sulsel Akan Bangun Arena Pacuan Kuda di Jeneponto
-
19 Orang Meninggal dan 96 Luka Akibat Lakalantas Selama Musim Mudik dan Arus Balik di Sulawesi Selatan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat