SuaraKalbar.id - Seorang pria asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial U (36) diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak atau Jalan Mahakam, Komplek Pasar Tengah Pontianak Kota lantaran tertangkap tangan melakukan pencurian beberapa kotak amal di masjid yang ada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengungkapkan, dari hasil interogasi pelaku mengaku bahwa hasil dari pencurian kotak amal tersebut dipergunakan untuk memakai narkoba jenis sabu.
"Tersangka merupakan warga luar Provinsi Kalbar. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan baru pulang dari menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di tahun 2020 dan sampai saat ini berada di Pontianak dengan tempat tinggal yang berpindah-pindah," ujarnya, melansir Antara, Selasa (10/5/2022).
Adapun penangkapan terhadap U, berawal dari adanya aduan masyarakat terkait beberapa kali adanya pencurian kotak amal yang berada di dalam masjid dan viralnya berita pencurian kotak amal di beberapa masjid di wilayah hukum Pontianak Barat dan Pontianak Selatan.
Indra menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari beberapa rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan personel Jatanras Polsek Pontianak Selatan, maka personil Jatanras Polresta Pontianak, maka berhasil mengamankan tersangka U yang terlebih dahulu diamankan oleh pengurus Masjid Baitulrahman di Jalan Tanjung Pura Pontianak Selatan.
"Sejauh ini ada tujuh TKP (tempat kejadian perkara) yang diakui oleh tersangka U, yakni Masjid Sirajul Munir di Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat; kemudian Masjid Al-Ikhwan di Komplek Pemda, Kecamatan Pontianak Barat sebanyak dua kali; Masjid Nurul Islam Jalan Tanjung Pura depan simpang Jalan Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan; Surau di Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Selatan; Masjid Nurul Jannah, Gang Klantan, Kecamatan Pontianak Barat; dan Masjid Al-Mustaqim Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat," ungkapnya.
Menurut Indra, pihaknya juga terus melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka U, karena menurut pengakuannya, tersangka juga beraksi di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
"Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Setahun Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Gubernur Alex Noerdin Divonis Tiga Minggu Lagi
Berita Terkait
-
Emak-emak Curi Uang dari Kotak Amal, Pas Tertangkap Warga Langsung Kicep, Sikap Bapak ini Dipuji Warganet
-
Dorong Pariwisata Berbasis Budaya, Pemprov Sulsel Akan Bangun Arena Pacuan Kuda di Jeneponto
-
19 Orang Meninggal dan 96 Luka Akibat Lakalantas Selama Musim Mudik dan Arus Balik di Sulawesi Selatan
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara