SuaraKalbar.id - Seorang pria asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial U (36) diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak atau Jalan Mahakam, Komplek Pasar Tengah Pontianak Kota lantaran tertangkap tangan melakukan pencurian beberapa kotak amal di masjid yang ada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengungkapkan, dari hasil interogasi pelaku mengaku bahwa hasil dari pencurian kotak amal tersebut dipergunakan untuk memakai narkoba jenis sabu.
"Tersangka merupakan warga luar Provinsi Kalbar. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan baru pulang dari menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di tahun 2020 dan sampai saat ini berada di Pontianak dengan tempat tinggal yang berpindah-pindah," ujarnya, melansir Antara, Selasa (10/5/2022).
Adapun penangkapan terhadap U, berawal dari adanya aduan masyarakat terkait beberapa kali adanya pencurian kotak amal yang berada di dalam masjid dan viralnya berita pencurian kotak amal di beberapa masjid di wilayah hukum Pontianak Barat dan Pontianak Selatan.
Indra menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari beberapa rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan personel Jatanras Polsek Pontianak Selatan, maka personil Jatanras Polresta Pontianak, maka berhasil mengamankan tersangka U yang terlebih dahulu diamankan oleh pengurus Masjid Baitulrahman di Jalan Tanjung Pura Pontianak Selatan.
"Sejauh ini ada tujuh TKP (tempat kejadian perkara) yang diakui oleh tersangka U, yakni Masjid Sirajul Munir di Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat; kemudian Masjid Al-Ikhwan di Komplek Pemda, Kecamatan Pontianak Barat sebanyak dua kali; Masjid Nurul Islam Jalan Tanjung Pura depan simpang Jalan Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan; Surau di Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Selatan; Masjid Nurul Jannah, Gang Klantan, Kecamatan Pontianak Barat; dan Masjid Al-Mustaqim Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat," ungkapnya.
Menurut Indra, pihaknya juga terus melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka U, karena menurut pengakuannya, tersangka juga beraksi di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
"Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Setahun Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Gubernur Alex Noerdin Divonis Tiga Minggu Lagi
Berita Terkait
-
Emak-emak Curi Uang dari Kotak Amal, Pas Tertangkap Warga Langsung Kicep, Sikap Bapak ini Dipuji Warganet
-
Dorong Pariwisata Berbasis Budaya, Pemprov Sulsel Akan Bangun Arena Pacuan Kuda di Jeneponto
-
19 Orang Meninggal dan 96 Luka Akibat Lakalantas Selama Musim Mudik dan Arus Balik di Sulawesi Selatan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Sering Gagal? Ini Cara Merebus Kacang Hijau yang Benar dan Matang Merata
-
Pilihan Baju Lebaran Murah Sesuai Tren 2026, Stylish Tanpa Bikin Kantong Jebol
-
BRI Proaktif Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan Pascabencana di Cisarua
-
BRI Perkuat Kepemimpinan Masa Depan Lewat BRILiaN Future Leader Program 2026
-
Modus Pinjam Motor untuk Melayat, Pria Pontianak Berakhir Ditangkap, Hasilnya Buat Judi Online