- Polisi Pontianak menangkap pria berinisial AB (43) di Jalan Sejarah karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan.
- AB menggelapkan motor korban, ponsel, dan uang Rp3.2 juta milik rekan kerjanya, EF, untuk judi dan bayar utang.
- Pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
SuaraKalbar.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (43) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor.
Ia ditangkap di salah satu rumah di sekitar Jalan Sejarah, Gang Gunung Malabar, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban yang menyatakan motor miliknya dipinjam pelaku.
”Berdasarkan laporan korban, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak melayat temannya yang meninggal dunia di wilayah Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya," katanya melansir suarakalbar, Jumat, 30 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Pelaku tidak hanya membawa kabur sepeda motor milik korban, tetapi juga menggelapkan barang lain milik saksi berinisial EF, yang merupakan atasan sekaligus rekan kerja pelaku di bidang jasa pembuatan taman.
”Barang-barang yang digelapkan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2005, satu unit handphone ITEL S25 Ultra, serta uang tunai sebesar Rp3.2 juta," ungkapnya.
Dalam pengakuannya, AB menyebut bahwa uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online. Sementara sisanya dipakai untuk membayar hutang pribadi.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal Penipuan dan atau Penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP,
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Nasabah Diminta Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri, Salah Satunya Promo Belanja
-
Meta Hapus 159 Juta Iklan Penipuan dan 150 Ribu Akun Scam, Kolaborasi dengan Polri
-
Jelang THR Cair, Waspada! Penipuan Digital Mengintai Lewat Link Palsu
-
Iran Tak Juga Tumbang, Trump Dipukul Kasus Lama: Skandal Penipuan Rp7 T Masuki Babak Baru
-
Paket dari Kurir Gaib: Link Diklik, Saldo ATM Menghilang Secara Magis
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter