- Polisi Pontianak menangkap pria berinisial AB (43) di Jalan Sejarah karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan.
- AB menggelapkan motor korban, ponsel, dan uang Rp3.2 juta milik rekan kerjanya, EF, untuk judi dan bayar utang.
- Pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
SuaraKalbar.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (43) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor.
Ia ditangkap di salah satu rumah di sekitar Jalan Sejarah, Gang Gunung Malabar, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban yang menyatakan motor miliknya dipinjam pelaku.
”Berdasarkan laporan korban, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak melayat temannya yang meninggal dunia di wilayah Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya," katanya melansir suarakalbar, Jumat, 30 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Pelaku tidak hanya membawa kabur sepeda motor milik korban, tetapi juga menggelapkan barang lain milik saksi berinisial EF, yang merupakan atasan sekaligus rekan kerja pelaku di bidang jasa pembuatan taman.
”Barang-barang yang digelapkan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2005, satu unit handphone ITEL S25 Ultra, serta uang tunai sebesar Rp3.2 juta," ungkapnya.
Dalam pengakuannya, AB menyebut bahwa uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online. Sementara sisanya dipakai untuk membayar hutang pribadi.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal Penipuan dan atau Penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP,
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Melki Bajaj Soal Dugaan Investasi Bodong: Bukan Pengelola, Hanya Model Iklan
-
Gugat Cerai Rully, Pengacara Pastikan Boiyen Tak Terlibat Kasus Penggelapan
-
Melki Bajaj Diduga Terseret Kasus Investasi Bodong, Pengacara Korban Minta Segera Klarifikasi
-
WhatsApp Kena Spam? Ini Cara Blokir dan Laporkan Penipu Agar Akun Aman
-
7 Aplikasi Anti Spam Terbaik untuk Lindungi HP Orang Tua dari Penipuan Telepon
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
Modus Pinjam Motor untuk Melayat, Pria Pontianak Berakhir Ditangkap, Hasilnya Buat Judi Online
-
Indonesia Peringkat Kedua Dunia Kasus TBC
-
Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat, Delapan Desa Masih Terisolir
-
Rahasia Perawatan Bibir agar Lipstik Matte Tetap Nyaman dan Tahan Lama Seharian
-
117 Tenaga Non-ASN Terima SK PPPK Paruh Waktu, Ini Pesan Penting Bupati Sanggau