- Polisi Pontianak menangkap pria berinisial AB (43) di Jalan Sejarah karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan.
- AB menggelapkan motor korban, ponsel, dan uang Rp3.2 juta milik rekan kerjanya, EF, untuk judi dan bayar utang.
- Pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
SuaraKalbar.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (43) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor.
Ia ditangkap di salah satu rumah di sekitar Jalan Sejarah, Gang Gunung Malabar, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban yang menyatakan motor miliknya dipinjam pelaku.
”Berdasarkan laporan korban, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak melayat temannya yang meninggal dunia di wilayah Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya," katanya melansir suarakalbar, Jumat, 30 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Pelaku tidak hanya membawa kabur sepeda motor milik korban, tetapi juga menggelapkan barang lain milik saksi berinisial EF, yang merupakan atasan sekaligus rekan kerja pelaku di bidang jasa pembuatan taman.
”Barang-barang yang digelapkan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2005, satu unit handphone ITEL S25 Ultra, serta uang tunai sebesar Rp3.2 juta," ungkapnya.
Dalam pengakuannya, AB menyebut bahwa uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online. Sementara sisanya dipakai untuk membayar hutang pribadi.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal Penipuan dan atau Penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP,
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat
-
Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara