Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 13 Mei 2022 | 06:00 WIB
Konferensi pers kasus penculikan anak di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," terang Iman.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Load More