SuaraKalbar.id - Seorang Pemuda berinisial RR alias Aden (30) nekat menusuk perut kekasihnya SUK (33) lantaran masalah asmara.
SUK yang bersimbah darah terkapar di teras rumahnya dilarikan ke Rumah Sakit oleh warga sekitar namun nyawanya tak bisa diselamatkan dan meninggal pada Jumat (13/5/2022).
Sementara itu, RR, usai menusuk kekasihnya melarikan diri ke arah Gunung Walat.
Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi terkait kasus pembunuhan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka.
Baca Juga: Menyamar Jadi Tarzan, Tersangka Pembunuhan Ditangkap di Gunung Walat
Berbekal informasi dari para saksi, Satreskrim Polres Sukabumi akhirnya berhasil menangkap Aden pada Senin (16/5/2022) sebagai tersangka pelaku pembunuhan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan di Polsek Cibadak mengungkapkan, tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB saat bersembunyi di Gunung Walat, Kecamatan Cibadak, dan berupaya mengelabui polisi dengan menyamar layaknya seperti tokoh Tarzan dengan menggunakan rambut panjang palsu.
"Tersangka kami tangkap di Gunung Walat pada Senin. Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya," katanya, Senin malam.
Menurut informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka nekat menghabisi nyawa kekasihnya berinisial SUK (33) karena korban diduga akan kembali rujuk dengan mantan suaminya.
Tersangka RR, yang sudah empat bulan menjalin cinta dengan SUK, merasa tidak terima dan menghampiri korban di rumahnya pada Kamis (12/5). Saat itu, terjadi cekcok mulut yang berujung RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.
Baca Juga: Termasuk Pakai Wig, Pembunuh Janda Muda di Sukabumi Gunakan Penyamaran Ini untuk Kelabui Polisi
"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," ungkap Hermawan.
Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.
Berita Terkait
-
Menyamar Jadi Tarzan, Tersangka Pembunuhan Ditangkap di Gunung Walat
-
Termasuk Pakai Wig, Pembunuh Janda Muda di Sukabumi Gunakan Penyamaran Ini untuk Kelabui Polisi
-
Akhir Pelarian Tersangka Pembunuh di Sukabumi, Lari ke Hutan dan Nyamar jadi Tarzan
-
Nyesek! Ibu Tunggal Terpaksa Menyamar Jadi Pria sambil Besarkan Anak Selama 36 Tahun, Alasannya Bikin Pedih
-
Sidang Replik Besok, Oditur Militer Bakal Tangkis Pleidoi Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Sejoli Korban Tabrak Lari
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!
-
Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025