SuaraKalbar.id - Ketua KPK, Firli Bahuri, meyakini Harun Masiku tidak bisa tidur nyenyak karena masih terus dicari oleh KPK.
"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapan pun tetap dicari KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," ungkapnya, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang saat ini masuk dalam daftar pencaian orang (DPO).
Masiku sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Selain itu, Interpol juga telah menerbitkan daftar merah dengan nama dia tercantum di dalamnya.
Selain Masiku, Firli juga memastikan bahwa KPK juga memastikan memburu para buronan lainnya yang belum tertangkap.
"KPK masih mencatat ada beberapa orang yang masih dicari oleh KPK. Saya tidak menyebutkan satu satu tetapi bukan hanya satu orang," katanya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengungkapkan, para DPO yang belum tertangkap menjadi kewajiban KPK untuk mencarinya.
"Masalah beberapa DPO, kami tidak bicara secara khusus Harun Masiku dan siapa saja, tentunya ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan pencarian," ungkapnya, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4).
Karyoto mengharapkan dengan terus membaiknya situasi pandemi Covid-19 membuat pencarian para DPO tersebut lebih maksimal.
Baca Juga: Buron Empat Tahun, Terdakwa Korupsi Komputer di Toraja Utara Ditangkap
"Bersyukur situasi sekarang pandemi sudah mulai menurun, mudah-mudahan semakin hari semakin menurun dan pada saatnya akan hilang dan kami sebagai para penyidik ini mempunyai akses yang cukup untuk bergerak mencari baik di sini, di dalam negeri maupun di luar negeri," katanya.
Sedikitnya terdapat empat tersangka yang berstatus DPO KPK hingga saat ini, yaitu Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada 2014-2017.
Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Terakhir, Masiku dalam perkara suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Antara
Berita Terkait
-
Buron Empat Tahun, Terdakwa Korupsi Komputer di Toraja Utara Ditangkap
-
KPK Temukan Bukti Aliran Uang ke Wali Kota Ambon Non Aktif Saat Penggeledahan
-
Masih Berlangsung, KPK Geledah Dua Kantor SKPD Kota Ambon Terkait Kasus Suap Wali kota Richard
-
KPK Sedang Cari Barang Bukti, Oknum Pegawai Ini Tertangkap Tangan Musnahkan Barang Diduga Terkait Suap Wali Kota Ambon
-
Periksa Boyamin Saiman Terkait Kasus TPPU Bupati Budhi Sarwono, KPK Telisik Operasional Keuangan PT Bumi Rejo
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi