Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 19 Mei 2022 | 08:00 WIB
Pengusaha Lin Che Wei resmi ditahan Kejaksaan Agung kasus mafia minyak goreng. (Antara)

SuaraKalbar.id - Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial E diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Rabu (18/5).

Selain Direktur Utama PT Wilmar Nabari Indonesia, ada 5 orang lainnya dari pihak swasta yang juga turut diperiksa penyidik. Mereka adalah Direktur CV Maju Terus berinisial HP, Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada berinisial TM, Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi berinisial SVPK, serta Direktur PT Berkah Sarana Irjatma berinisial AT

Sementara itu, selain dari pihak swasta, penyidik juga memeriksa satu saksi dari Kemendag ialah BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan di Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemendag.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Buron Empat Tahun, Terdakwa Korupsi Komputer di Toraja Utara Ditangkap

Terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang tersangka.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

Selasa (17/5), Kejagung menetapkan tersangka kelima yakni Lin Che Wei, seorang ekonom yang bekerja sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhan dalam penerbitan persetujuan ekspor (PE) kepada tiga produser CPO dan ekspor minyak goreng.

Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan dan kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. Antara

Baca Juga: Terkait Larangan Ekspor CPO, Anggota DPR: 2,67 Juta Petani Sawit Berpotensi Kehilangan Penghasilan

Load More