SuaraKalbar.id - Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial E diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Rabu (18/5).
Selain Direktur Utama PT Wilmar Nabari Indonesia, ada 5 orang lainnya dari pihak swasta yang juga turut diperiksa penyidik. Mereka adalah Direktur CV Maju Terus berinisial HP, Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada berinisial TM, Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi berinisial SVPK, serta Direktur PT Berkah Sarana Irjatma berinisial AT
Sementara itu, selain dari pihak swasta, penyidik juga memeriksa satu saksi dari Kemendag ialah BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan di Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemendag.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang tersangka.
Para tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.
Selasa (17/5), Kejagung menetapkan tersangka kelima yakni Lin Che Wei, seorang ekonom yang bekerja sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhan dalam penerbitan persetujuan ekspor (PE) kepada tiga produser CPO dan ekspor minyak goreng.
Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan dan kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. Antara
Baca Juga: Buron Empat Tahun, Terdakwa Korupsi Komputer di Toraja Utara Ditangkap
Berita Terkait
-
Buron Empat Tahun, Terdakwa Korupsi Komputer di Toraja Utara Ditangkap
-
Terkait Larangan Ekspor CPO, Anggota DPR: 2,67 Juta Petani Sawit Berpotensi Kehilangan Penghasilan
-
Petani Kelapa Sawit Minta Ekspor CPO Kembali Dibuka, Moeldoko Bakal Sampaikan ke Jokowi
-
Oknum Pegawai Musnahkan Barang Bukti Saat KPK Geledah Kantor Wali Kota Ambon
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari
-
Jokowi Bakal Main Film Kolosal Dayak? Panglima Jilah Sebut Jadi Pemeran Utama
-
Operasi Pasar Murah Pontianak 2026, 6.000 Paket Sembako Dijual Jelang Idul Adha