SuaraKalbar.id - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dituntut hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar.
Tuntutan uang pengganti kerugian negara itu sendiri jika tidak dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
Sebelumnya, Budhi Sarwono terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Jaksa Penuntut Umum Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, juga menuntut Budhi dengan hukuman denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak bayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan..
Menurutnya, terdakwa terbukti Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa dengan kewenangan yang dimilikinya seharusnya berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi, namun tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melanggengkan praktik korupsi.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ungkap jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.
Dalam sidang yang digelar secara hibrid tersebut, diadili pula orang kepercayaan Budhi Sarwono, Kedy Afandi. Jaksa menuntut Kedy dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp700 juta.
Terkait beberapa tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dinas PUPR, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara
Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya. Berbagai proyek infrastruktur jalan tersebut dibiayai dengan APBD 2017 dan 2018. Antara
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Dinas PUPR, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Jaksa Tuntut Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Hukuman 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 26 Miliar!
-
Hadir di Jambore Nasional Kompaksi API 2022, Ganjar: Dibutuhkan Kekuatan dan Saling Dukung dalam Tugas Anti Korupsi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre
-
Tips Aman Tukar Ringgit di Pontianak: Cara Dapat Kurs Terbaik dan Hindari Penipuan
-
Skincare Rp50 Ribuan Ini Diam-Diam Dipakai Banyak Orang, Hasilnya Disebut Mirip Brand Jutaan