SuaraKalbar.id - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dituntut hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar.
Tuntutan uang pengganti kerugian negara itu sendiri jika tidak dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
Sebelumnya, Budhi Sarwono terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Jaksa Penuntut Umum Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, juga menuntut Budhi dengan hukuman denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak bayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan..
Baca Juga: Kasus Korupsi Dinas PUPR, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara
Menurutnya, terdakwa terbukti Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa dengan kewenangan yang dimilikinya seharusnya berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi, namun tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melanggengkan praktik korupsi.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ungkap jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.
Dalam sidang yang digelar secara hibrid tersebut, diadili pula orang kepercayaan Budhi Sarwono, Kedy Afandi. Jaksa menuntut Kedy dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp700 juta.
Terkait beberapa tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya. Berbagai proyek infrastruktur jalan tersebut dibiayai dengan APBD 2017 dan 2018. Antara
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Dinas PUPR, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Jaksa Tuntut Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Hukuman 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 26 Miliar!
-
Hadir di Jambore Nasional Kompaksi API 2022, Ganjar: Dibutuhkan Kekuatan dan Saling Dukung dalam Tugas Anti Korupsi
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
5 Sunscreen SPF 50 Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Terasa Ringan Lebih Cepat Meresap
-
Daftar 5 Sunscreen untuk Kulit Berjerawat, Cegah Penuaan Dini Kandungan SPF Teruji
-
Setelah Naik Tinggi Imbas Perang Iran-Israel, Harga Minyak Dunia Akhirnya Stabil
-
Potret Ayah dan Ibu Justin Hubner, Calon Mertua Jennifer Coppen?
-
Daftar 7 Sepatu Lari Brand Lokal Terbaik, Kombinasi Kenyamanan dan Daya Tahan
Terkini
-
Tips Merawat Mobil Listrik agar Tetap Optimal dan Tahan Lama
-
Polda Kalbar Bongkar Sindikat Oli Palsu! Ini Tips Jitu Hindari Produk Abal-Abal
-
Bus Tabrak Warung di Kubu Raya, Satu Orang Tewas, Polisi Buru Truk Kabur
-
Warga Keluhkan Pelayanan Perpustakaan Kalbar, Petugas Dianggap Tak Ramah
-
BRI Komitmen untuk Tumbuh Secara Sehat dan Berkelanjutan