SuaraKalbar.id - Beberapa waktu ini ramai diberitakan Jaksa Agung melarang jaksa untuk membawa terdakwa menghadiri persidangan mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak dikenakannya.
Seperti Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sebelum menjadi pesakit tidak menggunakan hijab, lalu selama persidangan berbusana muslimah menutup aurat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan imbauan Jaksa Agung terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagamaan tertentu hanya bersifat penertiban internal kejaksaan.
"Sampai saat ini Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut," ungkap Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Imbauan itu memang disampaikan Jaksa Agung di beberapa kesempatan, namun hal tersebut merupakan imbauan bersifat internal di kejaksaan itu sehingga petugas tahanan dan jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan.
Ketut menerangkan bahwa penuntut umum memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Dalam tata cara persidangan di setiap pengadilan negeri, juga diatur penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan," katanya.
Imbauan Jaksa Agung itu bertujuan agar tidak ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu, dan seolah-olah "alim" pada saat persidangan.
Dengan penjelasan ini, Ketut berharap agar tidak lagi menjadi polemik terkait dengan penggunaan pakaian terdakwa di persidangan. Antara
Baca Juga: Lengkapi Berkas, Penyidik Kejagung Periksa Presdir Alfamart Kasus Ekspor CPO
Berita Terkait
-
Lengkapi Berkas, Penyidik Kejagung Periksa Presdir Alfamart Kasus Ekspor CPO
-
Seret Nama Presdir Alfamart dalam Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Sebagai Saksi
-
Tersangka Kasus Impor Baja, Kejagung Sita Ponsel Analis Muda Dirjen Daglu Kemendag
-
Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Agama, Komnas HAM: Jaksa Agung Tidak Boleh Gunakan Prasangka
-
Kacau! Pejabat Kemendag Bergantian Jadi Tersangka Korupsi: Kemarin Kasus Migor, Kali Ini Korupsi Impor Baja
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
3 Orang Utan Kalimantan Dilepasliarkan di TNBBBR
-
Realisasi PBB-P2 Singkawang hingga Desember 2025 Baru Mencapai 38 Persen
-
Bandara Supadio Pontianak Proyeksikan Peningkatan 14 Persen Penumpang di Momen Nataru
-
BI Buka Layanan Penukaran Uang di Sejumlah Gereja di Kalbar Jelang Natal 2025, Berikut Lokasinya
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan